NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Advokat Lydia Retnani Dan Keluarga Korban SAI Hormati Keputusan Hakim PN Kepanjen Malang Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Terdakwa

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 26 November, 2024 by NKRIPOST

Kuasa Hukum Lydia Retnani, S.H bersama Perwakilan Keluarga Korban

NKRIPOST, MALANG – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Malang secara sah dalam persidangan menjatuhi vonis 18 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus Pencurian disertai pembunuhan yakni terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan Iqbal Faisal Amir (28) di Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Pakis Kabupaten Malang Jawa Timur.

PN Kepanjen Malang Vonis 18 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Pembunuhan Sri Agus Iswanto

Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto dalam putusan sidang, kedua terdakwa telah terbukti dan secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan hingga mengakibatkan kematian.

Keputusan sidang disaksikan langsung oleh keluarga terdakwa, keluarga korban, Aparat Penegak Hukum (APH) Media dan perwakilan masyarakat di ruang sidang Cakra PN Kepanjen, senin (25/11/2024).

“Menjatuhkan kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun,” kata Hakim Ketua Nanang Dwi.

Majelis Hakim dalam putusan menegaskan kedua terdakwa telah melanggar UU Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan menyebabkan Sri Agus Iswanto meninggal dunia sedangkan satu orang lainnya bernama Esther Sri Purwaningsih selaku saksi kunci mengalami luka serius.

Menanggapi putusan itu, perwakilan keluarga korban melalui konferensi pers mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panitera, APH dan semua stakeholder yang mengawal kasus ini dengan profesional.

“Kami dari keluarga besar Almarhum Sri Agus Iswanto (SAI) mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang sudah berusaha menuntaskan perkara ini,” ucap Mas Andrew perwakilan keluarga korban, Senin sore (25/11).

terdakwa M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan Iqbal Faisal Amir (28). Ist

BACA JUGA:

Adv. Lydia Retnani Kritisi Oknum Petugas Diduga Halangi Pihak Korban Saat Sidang Kasus Pembunuhan Di PN Kepanjen

Kuasa Hukum Lydia Retnani Dan Partners Desak PN Kepanjen Malang Transparan Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

Kematian Sri Agus Iswanto Di Malang Menjadi Misteri, Saksi Kunci Kaka Korban Buka Suara

Dirinya mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan JPU tidak terpengaruh oleh banyaknya massa yang dibawa oleh pihak ketiga melakukan orasi tetapi hasil putusan tidak berubah.

Lebih lanjut Advokat Muda Lydia Retnani, S.H selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban Ibu Ester dan Almarhum Pak Sri Agus Iswanto mengucapkan terimakasih kepada PN Kepanjen Malang, terutama untuk Pak Nanang sebagai Hakim Ketua dan juga Pak Gesang beserta Panitera bahwa telah memberikan keputusan hari ini dimana keputusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU.

“Saya juga mengapresiasi kinerja Hakim selama persidangan sangat tegas dan lugas dalam mengungkap kasus,” tutur kuasa hukum Lydia Retnani, S.H.

“Saya selaku Pengacara dari korban penghilangan nyawa dan juga penganiayaan berat yang dialami client saya, pastinya saya menghormati apapun putusan Hakim, karena segala bentuk yang diputuskan oleh Majelis Hakim tentu telah melalui proses pertimbangan sehingga menghasilkan keyakinan Hakim untuk menjatuhkan vonis pada sidang hari ini,” ujar Lydia Retnani.

“Saya juga mewakili pernyataan resmi dari Pertuni yaitu Persatuan Tunanetra Indonesia menyampaikan pesan dan kesan dari para anggota pertuni bahwa mereka juga mengapresiasi kinerja para Aparat Penegak Hukum (APH), dengan meninggalnya Pak Sri Agus Iswanto yang notabene adalah seorang Tunanetra juga, maka dari itu Pertuni sangat senang bahwa adanya perlindungan hukum dan adanya keadilan untuk kaum tunanetra,” tutupnya. (Tim).

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved