Pemerintahan Presiden Prabowo Bersiap Berantas Mafia Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum
Diterbitkan Rabu, 13 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan ancang-ancang akan membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru.
Namanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pembentukan ditjen baru dilakukan menyusul terbitnya Perpres 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Penegakan hukum menjadi salah satu dari tiga strategi Kementerian ESDM dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal, selain melakukan digitalisasi sistem perizinan dan mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
BACA JUGA:
Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat Terciduk Kamera, Keruk Emas Dari Siang Hingga Malam Hari
Lapor Mas Wapres!! Marak Tambang Emas Ilegal Di Hutan Lindung Pasaman Barat Sumbar
Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.
Kelima, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.***(Inilah)