NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemerintahan Presiden Prabowo Bersiap Berantas Mafia Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Segera Bentuk Ditjen Gakkum

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 13 November, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi Tambang Emas Ilegal

NKRIPOST JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan ancang-ancang akan membentuk direktorat jenderal (ditjen) baru.

Namanya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan, pembentukan ditjen baru dilakukan menyusul terbitnya Perpres 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Penegakan hukum menjadi salah satu dari tiga strategi Kementerian ESDM dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin atau ilegal, selain melakukan digitalisasi sistem perizinan dan mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Gakkum memiliki sejumlah fungsi. Pertama, perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:

Menteri Kehutanan Temui Kapolri Dan Panglima TNI Bahas Soal Hutan, Tambang Emas Ilegal Dalam Hutan Lindung Di Pasaman Barat Disorot!! 

Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat Terciduk Kamera, Keruk Emas Dari Siang Hingga Malam Hari

Lapor Mas Wapres!! Marak Tambang Emas Ilegal Di Hutan Lindung Pasaman Barat Sumbar

Ketiga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Keempat, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum hingga penerapan sanksi administratif dan hukum pidana.

Kelima, pemberian bimbingan teknik dan supervisi di bidang bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penerapan sanksi administratif dan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.***(Inilah)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved