Pekerja Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Batang Jujuhan Abaikan APD dan K3, Kontraktor Patut di Pertanyakan!
Diterbitkan Kamis, 31 Oktober, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BUNGO – Proyek pembangunan jembatan sungai Batang Jujuhan didusun Rantau Panjang kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo, provinsi Jambi, senilai Rp .7 Miliar lebih ( 7.050.983.000,- ) yang dikerjakan oleh CV. Beebo Corp dipertanyakan dikarenakan kontraktor pelaksana proyek diduga hanya memikirkan keuntungannya saja tanpa memikirkan keselamatan dan kesehatan serta perlindungan para pekerja proyek.
Tidak diterapkannya keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ) ini terpantau dilokasi proyek tidak satupun pekerja yang dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) dan tidak ada spanduk himbauan agar menjaga keselamatan serta rambu – rambu peringatan keselamatan lingkungan.
Menariknya dilokasi proyek tidak juga ada direksi keed sebagai tempat koordinasi dan konsultasi bagi pekerja. Mirisnya lokasi proyek tidak dipagar sehingga berisiko bagi keselamatan warga setempat.
Salah seorang Pekerja proyek saat dikonfirmasi mengatakan mengikuti arahan pimpinannya.
“Kami menunggu arahan dari atasan saja bang.” ucapnya tanpa menyebutkan namanya.
Sementara kontraktor pelaksana proyek belum berhasil dikonfirmasi sampai di naikkan nya pemberitaan ini,
rabu 30-10-2024.
BACA JUGA:
Pekerja Proyek Jembatan di Rohil Tewas Tertimpa Besi, Diduga Lalai Terapkan K3
Aneh!! Polisi Tidak Bisa Temukan Lokasi Tambang Emas Ilegal Di Pasaman Barat, Diduga Ada Pembiaran
Semestinya kontraktor wajib menerapkan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di proyek konstruksi, dengan melakukan Identifikasi dan penilaian risiko, Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), Pelatihan dan penyuluhan K3, Pengawasan dan inspeksi, Pengaturan lalu lintas.
Tidak diterapkannya K3 pada proyek jembatan Rantau Panjang ini telah melanggar ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yakni UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ,UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ,PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ,PP No. 21 Tahun 2013 tentang Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 ,Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta UU jasa Konstruksi.
Selain itu patut dipertanyakan anggaran pembiayaan direksi keed dan pagar lokasi sebagaimana dalam kontrak.
Dan semestinya ada teguran dari intansi terkait beserta Konsultan pengawas kepada pelaksana agar para pekerja proyek harus diberikan APD demi keselamatan para pekerja
( Erwin. Siregar ).