NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Simak Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 9 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Simak Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

NKRIPOST MEDAN – Dalam era digital saat ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi. Salah satu inovasi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat adalah layanan cetak Kartu Keluarga secara online.

Sebelumnya, masyarakat harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus cetak Kartu Keluarga, yang sering kali memakan waktu dan tenaga.

Namun, dengan adanya sistem online, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga secara mandiri tanpa perlu antri di kantor Disdukcapil, sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah diakses dari mana saja.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Cara Cek Kartu Keluarga
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa cara untuk mengecek nomor kartu keluarga secara online.

1. Cek KK Melalui Laman Dukcapil

Laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk setiap daerah bisa saja memiliki tampilan berbeda-beda. Namum cara mengeceknya hampir sama.

  • Buka dukcapil.kemendagri.go.id
    Pilih menu “Cek NIK”
  • Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK
  • Sebagian situs Disdukcapil juga meminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung
    Klik tombol “Cek NIK”
  • Jika dokumen sudah terdaftar, maka data akan muncul secara lengkap

2. Cek KK Melalui Whatsapp

Cara ini termasuk yang termudah untuk melakukan pengecekan nomor kartu keluarga secara online.

  • Hubungi nomor Ditjen Dukcapil (0811 800 5373) melalui aplikasi WhatsApp
  • Kirim pesan ke nomor tersebut di atas dengan format Nama Lengkap, NIK, nomor telepon dan tujuan untuk mengecek Kartu Keluarga
  • Tunggu hingga pesan itu direspon
  • Selanjutnya akan ada arahkan dari admin untuk mengecek data dan status kartu keluarga.

3. Cek KK melalui Media Sosial

Selain Whatsapp, masyarakat juga bisa mengecek kartu keluarga melalui media sosial resmi Dukcapil seperti Facebook, Twitter atau Instagram. Caranya dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan langsung ke akun resmi tersebut.

Berikut beberapa akun media sosial resmi Dukcapil.

Facebook: Ditjen Dukcapil
Twitter: @ccdukcapil
Instagram: @dukcapilkemendagri

4. Cek KK Melalui Email

Mengecek kartu keluarga juga bisa dilakukan dengan menghubungi email resmi Dukcapil. Caranya sama dengan melalui pesan langsung di media sosial.

Untuk memudahkan, berikut langkah-langkah detailnya.

  • Isi penerima dengan alamat email resmi Dukcapil yaitu [email protected]
  • Isi subjek email dengan “Cek Status Lengkap KK”
  • Isi badan email dengan informasi di bawah ini:
    – Nama Lengkap
    – NIK
    – Nomor KK
    – Nomor Telepon
    – Alamat email aktif
    – Maksud dan Tujuan
    Tunggu balasan dari Dukcapil dalam waktu 2×24 jam.

BACA JUGA:

Gibran Blusukan Keliling Jateng Dapat Keluhan Masalah Jalan Berlubang, PKH, KIS Hingga Kartu Tani

Kasus Dugaan Pencatutan KTP Dukungan kepada Dharma Pongrekun Dihentikan Polda Metro Jaya

5. Cek KK Melalui Hotline

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek kartu keluarga adalah dengan menghubungi hotline resmi Dukcapil. Berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan.

  • Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537
  • Setelah terhubung sebutkan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk verifikasi
  • Sampaikan maksud dan tujuan, yakni mengecek status kartu keluarga
  • Petugas hotline akan membantu untuk mengecek status kartu keluarga hingga selesai.

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online

  • Ajukan permohonan untuk mencetak KK online di laman Dukcapil tempat tinggal. Misalnya jika berdomisili KTP di Medan, maka buka laman resmi Dukcapil Medan.
  • Isi data pribadi, nomor Whatsapp, dan email yang aktif. KK dalam bentuk pdf akan dikirimkan melalui kedua kontak tersebut.
  • Tunggu pihak Disdukcapil setempat mengesahkan permohonan itu dengan cara membubuhkan tanda tangan berbentuk QR Code pada Kartu Keluarga.
  • Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi melalui pesan singkat ke nomor Whatsapp atau email. Isinya akan berupa link situs.Dukcapil, file Kartu Keluarga dalam bentuk PDF, dan pin untuk akses mencetaknya.
  • Periksa semua data sebelum di-print. Jika ada kesalahan data maka segera laporkan ke sistem informasi atau Dukcapil terdekat.
  • Kartu keluarga yang sudah didapatkan dalam bentuk PDF kemudian bisa diprint sendiri menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan ketebalan 80 gram.
  • Soft filenya juga bisa disimpan apabila pemohon membutuhkan print ulang kartu keluarga di masa yang akan datang.
  • Sama dengan panduang cek KK, perlu diketahui jika laman Dukcapil untuk disetiap daerah bisa saja memiliki tampilan yang berbeda-beda. Namun prosedur pengajuannya secara umum masih sama.

Cara Cetak Kartu Keluarga Offline di Kantor Dukcapil Setempat

Untuk pengajuan kartu keluarga secara offline, pihak yang mengajukan dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat. Petugas di sana akan membantu melakukan pengisian formulir terkait identitas diri.

Oleh karena itu, pihak yang mengajukan bisa menyiapkan berkas identitas diri dan keluarga. Misalnya seperti fotokopi akta kelahiran, akta nikah, surat pengantar dari pemerintah setempat dan sebagainya.

Perlu dipahami bahwa syarat-syarat pengajuan bisa saja berbeda untuk setiap Dukcapil di daerah. Sebab itu, penting untuk bertanya lebih dulu mengenai detail berkas yang harus disiapkan.****(umsu)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved