Kabid Pemuda Disporapar Bungo Penuhi Panggilan Bawaslu Dan Klarifikasi Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Diterbitkan Senin, 7 Oktober, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST BUNGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo meneruskan satu laporan atau pengaduan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk ditindak lanjuti.
Hal ini dibenarkan oleh ketua Bawaslu Ahmadi saat di konfirmasi awak media, dugaan ketidaknetralan oknum ASN bernama Rahmad Hidayat, Kabid Pemuda di Disporapar di limpahkan ke BKN RI.
“Kita sudah limpahkan dugaan pelanggaran ASN Bungo ke BKN untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ahmadi juga mengingatkan, agar kasus serupa tidak terulang kembali dan meminta ASN, perangkat desa dan TNI -Polri dapat menahan diri dan benar-benar menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata pemuda dan olahraga Zainudin mengakui dirinya mendapat kabar bahwa bawahannya dilaporkan ke Bawaslu Bungo atas dugaan netralitas ASN saat pilkada. Kadisporapar mengetahui di media sosial sudah heboh.
“saya sudah mengingatkan semua bawahan saya dari awal memasuki tahapan Pilkada. Sebagai ASN kita sudah diatur dengan UU yang berlaku. Dan saya saat ini sedang di luar kota membawa salah satu anggota keluarga berobat di Sumbar.” Tutur Zainudin.
BACA JUGA:
Aktivis Sultra di Jakarta Kecam Kepala Balai KSDA Sulawesi Tenggara, Berikut Pernyataan Tegasnya!
Sementara, Rahmad Hidayat menyampaikan pada media Nkripost, bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan Bawaslu Bungo dan mengklarifikasi terhadap laporan atas ketidak netralitasan dirinya oleh pihak Paslon 01 ( Dedy-Dayat) hari ini, senin 07-10-2024.
“Dengan Bawaslu sudah saya klarifikasi. Perlu diketahui tidak se dramatis pemberitaan di media online yang beredar masalah saya, dan mereka juga tidak pernah konfirmasi apa yang sebenarnya sedang terjadi,”ucap Rahmad.
Rahmad Hidayat menyebutkan permasalahan dirinya dilaporkan hanya menggunakan kata ” JADI ” kata ini merupakan hastak dari tim pasangan nomor urut 02 ( Junawan – Maidani). Dan Rahmad Hidayat menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku
“Dan dirinya meminta kepada semua pihak agar jangan berspekulasi dulu, karena saat ini pihak bawaslu sedang menindak lanjuti masalah saya ke BKN, karena di BKN lah yang bisa menentukan masalah saya ada salahnya apa tidak,” tutup Rahmad Hidayat.
( Erwin. Siregar ).