NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

APLK Tolak Moch Iqbal Tamher Calon Kepala BPJN XVI Ambon, Ini Alasannya!

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 1 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Friady Toisuta, ketua Aliansi Pemuda Lawan Korupsi (APLK).

NKRIPOST JAKARTA – Berdasarkan informasi yang di terima, akan ada pergantian pucuk pimpinan tertinggi yaitu kepala BPJN XVI Ambon, salah satu yang masuk dalam bursa calon kepala BPJN XVI Ambon adalah Moch. Iqbal Tamher.

Munculnya nama Moch Iqbal Tamher ini membuka kembali lembaran hitam terkait dengan kasus 2016 proyek jalan yg melibatkan PT Windu Tunggal Utama dan menyeret Abdul Khoir dan beberapa kontraktor lainya.

Hal tersebut disampaikan Friady Toisuta, ketua Aliansi Pemuda Lawan Korupsi (APLK).

“Menolak keras Moch Iqbal Tamher sebagai calon Kepala BPJN XVI Ambon dengan alasan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus suap pengamanan proyek pengembangan jalan di Maluku pada tahun 2016 yang meyeret PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir ke KPK. Penolakan ini berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan”, ucapnya.

Ketua “APLK” menegaskan alan pentingnya sosok pemimpin yang terbebas dari Praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi mencederai kepercayaan publik dan menghambat kemajuan pembangunan infrastruktur yang seharusnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.” Tandasnya.

BACA JUGA:

Tegas!! Dewan Pers Larang Organisasi Wartawan PWI Gunakan Kantor Hingga Gelar UKW

DPN SAPU JAGAD Desak KPK Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kecewa Terhadap Bupati Asahan, Ini Kata Ketua GEMPAK

Ia menekankan pentingnya pemimpin yang bersih dari masalah hukum dan memiliki integritas untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dilaksanakan dengan baik dan bebas dari korupsi.

Selain itu, APLK mengajak seluruh pemuda maupun masyarakat dan stakeholder lainnya untuk lebih kritis dalam menilai rekam jejak calon pemimpin, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan profesional.

“APLK mendesak pihak-pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali penunjukan ini demi menjaga citra Kementerian PUPR dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan yang berkelanjutan”, pungkasnya.

Selain itu APLK juga menyoroti bahwa kasus suap yang di duga melibatkan Moch Iqbal Tamher cermin sistemik yang saat ini menjadi Kepala Bidang Preservasi I BPJN Jateng DIY, masalah dalam pengelolaan proyek pemerintah.

“bahwa pengangkatan seseorang dengan latar belakang seperti itu akan menciptakan preseden negatif dan memperburuk citra lembaga pemerintah, terutama di sektor yang vital seperti infrastruktur. Dalam konteks ini, ia menekankan bahwa keberlanjutan proyek-proyek pembangunan sangat bergantung pada adanya kepercayaan publik, yang akan terganggu jika pejabat yang terlibat dalam korupsi tetap diberi jabatan strategis,”ucapnya.

Lebih jauh, APLK menekankan kembali dengan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. ia menegaskan kembali bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di semua tingkat pemerintahan. Dalam hal ini, ia menyerukan agar semua pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, bersatu untuk mengadvokasi perubahan yang diperlukan demi memastikan bahwa semua pemimpin yang ditunjuk memiliki integritas yang tinggi dan komitmen yang kuat terhadap etika publik.

*Atas dugaan terlibat kasus suap pengamanan proyek pengembangan jalan di maluku milik kementrian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, APLK meminta Menteri PUPR untuk meninjau kembali Rencana penempatan Moch Iqbal Tamher sebagai Kepala BPJN XVI Ambon bahkan jabatan lain yang setara dilingkup kementerian PUPR,” tutupnya.***(RSD)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved