NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sah!! Bapaslon Maya Sasmita dan Wakilnya Jamri Daftar Ke KPU Labuhanbatu

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 28 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Bapaslon dr. Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan wakilnya H Jamri ST Daftar Ke KPU Labuhanbatu

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut) menerima pendaftaran pertama bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati, dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST (MARI) untuk Pilkada serentak 2024, pada Rabu, (28/8/2024).

Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST (MARI) diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKS, Partai Gelora, Partai Umat, PSI dan Partai Buruh ikut “bertarung” di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu.

Pasangan dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST (MARI) datang ke KPU Labuhanbatu diantar ribuan warga dan tim pendukungnya dengan berjalan kaki dari kediaman Maya Sasmita di jalan Padang Matinggi kecamatan Rantau Utara dengan berjalan kaki ke Kantor KPU yang berjarak sekitar 300 meter dengan diiringi tari-tarian daerah dengan musik gamelan dan kuda kepang.

Begitu memasuki halaman kantor, Ketua KPU Labuhanbatu, Jafar Sidig Pohan mengalungi dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST dengan selendang kain songket dan dibawa masuk keruang yang sudah disediakan untuk menyerahkan berkas persyaratan oleh Tim Pemenangan pasangan calon kepada KPU Labuhanbatu.

Ketua KPU Labuhanbatu, Jafar Sidig Pohan kepada wartawan mengatakan, KPU telah menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST (MARI),”Dihari kedua, baru paslon dr.Hj Maya Sasmita, Sp.OG.MKM dan H Jamri ST yang mendaftar ke KPU. Berkas pendaftaran dukungan dari Partai pendukung sudah diterima dan memenuhi syarat,'” ujarnya

Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Wahyudi diacara itu menyampaikan, selanjutnya Bawaslu akan memveripikasi kelengkapan dokumen persyaratan semua bakal calon bupati dan wakil.

“Sampai saat ini persyaratan paslon yang mendaftar ke KPU sudah memenuhi syarat, tetapi Bawaslu tetap akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU” ujarnya (ACD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved