NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mabes Desak Polri Tahan Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawai Dan Ketua Partai Umat Kalbar Akibat Dugaan Korupsi Bantuan UMKM

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 1 Agustus, 2024 by NKRIPOST

Tampak kumpulan para mahasiswa berantas korupsi gelar konfrensi pers,(31/7)

NKRIPOST JAKARTA – Kumpulan para mahasiswa yang mengatasnamakan Mahasiswa Berantas Korupsi atau (Mabes) baru saja menggelar konferensi pers terkait adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Melawai, Dadi Sunarya Usfa Yursa, Ketua DPD Golkar Kabupaten Melawai Masyur, dan Ketua DPW Partai Umat Kalimantan Barat Bambang Widiyanto.

Bupati Aktif Kabupaten Melawai Dadi Sunarya Usfa Yursa terlibat dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional kesehatan tahun anggaran 2023.

Sementara ketua DPD Golkar Kabupaten Melawai dan Ketua DPW Partai Umat terlibat dalam korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 dengan nilai anggaran 76 miliar.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Mabes Husein dalam keterngan tertulisnya. Pihaknya berencana akan menggeruduk KPK, Mabes Polri, dan Kejagung RI apabila tuntutan mereka tidak di akomodir.

“kami akan menggeruduk KPK, Mabes Polri, dan Kejagung RI jika masalah ini tidak diseriusi” ungkap Husein kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:

Jubir: Penyidikan KPK Bebas Dari Muatan Politik

Hasil Uji Puslabfor Mabes Polri Yang Baru Dibuat Setelah Putusan Kasasi MA Tidak Bisa Dijadikan Novum Peninjauan Kembali

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Masyur, dan Bambang Widiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2023. Hanya saja, keduanya belum menjalani penahanan melainkan masih berkeliaran diruang publik.

Juru Bicara Mabes menilai, ada oknum aparat penegak hukum yang sengaja melindungi tersangka korupsi sehingga mereka terkesan kebal hukum.

“Kami kwahtir, jika masalah ini berlarut-larut, maka yang bersangkutan akan menghilangkan alat-alat bukti lainya. Aparat penegak hukum harus serius dan professional” tegas Husein.(Bar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved