Pertuni Malang Minta Hakim PN Kepanjen Adil Tangani Kasus Pembunuhan Kaum Disabilitas di Pakis
Diterbitkan Selasa, 30 Juli, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, MALANG – Kaum Disabilitas yang tergabung dalam pengurus Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kabupaten Malang yang merupakan bagian dari keluarga Almarhum Sri Agus Iswanto (60) korban pembunuhan di Pakis bersama tim kuasa hukum mengikuti sidang kedua dengan aman dan kondusif.
Sidang kedua ini kembali digelar di Gedung Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Jawa Timur (Jatim) , Senin (29/07/2024).
Lukman selaku ketua PERTUNI Kabupaten Malang yang merupakan sahabat karib dari korban Almarhum Agus Iswanto meminta PN Kepanjen dan Kejaksaan Malang lebih transparan dan bijak dalam mengambil keputusan terkait kasus yang ditangani. Sebab kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan seorang Disabilitas. Pihaknya mendukung Hakim dan Jaksa saat mengambil keputusan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik baik Kejaksaan maupun yang berwenang dalam hal tersebut untuk selalu memperhatikan teman-teman Tuna Netra ada hukum baik berkena,an tentang penganiayaan ataupun hak-hak apapun itu.
“Harapannya siapapun pelaku atau terdakwa atau tersangka diproses sesuai aturan hukum berlaku. kita sebagai teman-teman Disabilitas khusunya Tuna Netra saya berharap mulai dari Kabupaten Malang sampai se Indonesia semoga harapan kita sebagai kaum Disabilitas bisa dipenuhi oleh pemerintah khususnya di Kabupaten Malang,” Lanjut Lukman seraya memohon.
Dikatakan Lukman, semua teman-teman sangat berduka atas kehilangan Almarhum Agus Iswanto. Dirinya orang yang baik dan sering aktif dalam kegiatan bagi Tuna Netra.
“Harapan kami sebagai pengurus PERTUNI Kabupaten Malang semoga Hakim, Jaksa dan Penyidik bisa memberikan keadilan kepada sahabat kami Almarhum Pak Agus Iswanto, agar seluruh kaum Tuna Netra juga terlindungi hak-hak keadilan sebagai warga negara Indonesia,” harapnya sambil memohon.
Lydia Retnani, S.H saat dimintai keterangan mengatakan bahwa, sebagai kuasa hukum dari pihak korban Disabilitas selalu mendukung PN Kepanjen dan Kejaksaan Negeri Malang sesuai aturan hukum yang ada. Advokat muda itu tidak menanggapi lebih jauh semua pasti akan berjalan sesuai jalur hukum yang ada.
“Untuk sidang kedua berjalan lebih kondusif saya mengucapkan terimakasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah mengawal kasus ini dengan baik.” Ujar Lydia.
“Dan kami dari tim kuasa korban sebisa mungkin hanya bisa mengawal karena semua sudah kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan harapan kami sebagai tim kuasa korban hanya meminta terang benderang dan seadil-adilnya, ” pintanya melanjutkan, Senin sore (29/7).
BACA JUGA:
Senada disampaikan Frederic Bambang Sulistyo, S.H sekalu salah satu kuasa hukum korban penganiayaan yang menyebabkan kematian saat ditanya Wartawan Nkripost.co pandangan terkait hasil sidang kedua, dirinya menepis apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sudah baik, akan tetapi eksepsi yang dilayangkan kepada Hakim Penuntut Umum seharunya disaat masih praperadilan.
“Kami itu hanya bisa mengawal saja sebetulnya, apa betul proses ini berjalan dengan baik. Kalau saya rasa upaya dari kuasa hukum tersangka sudah cukup baiklah, tapi sebetulnya poinnya itu ada di materil praperadilan.
Seharusnya bukti tadi sekalian langsung dibawa dari mereka. kalau saya sih apapun yang terjadi saya tetap akan selalu mengawal proses ini berjalan dengan baik kita juga butuh keadilan,” tegas Frederic sambil menutup wawancara.
Ikut serta dalam mengawal proses persidangan kedua kali diikuti oleh pengurus dan ketua PERTUNI Kabupaten Malang, keluarga korban dan tim kuasa hukum. Untuk diketahui sidang ketika nanti dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024.*** (TIM).