NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Ajukan Pegunduran Diri, Siap Maju Pilkada Menuju N 1

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 Juli, 2024 by NKRIPOST

Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat di Gedung DPRD, Rabu (17/7)

NKRIPOST, MALANG KOTA – Untuk meyakinkan pelayanan lanjutan kepada masyakarat dan elemen tokoh agama adat, serta seluruh stakeholder yang ada, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat akan segera mengajukan pengunduran diri dari jabatan sementaranya.

Rencana pengunduran diri itu disampaikan untuk mempersiapkan Wahyu Hidayat maju bertarung di hajatan akbar dalam kontestasi Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Malang periode 2024-2029.

“insyaallah (maju Pilwali Malang 2024). Tapi belom kirim (Surat pengunduran diri). Batas pengajuan (surat pengunduran diri) itu tanggal 18 juli 2024 besok,” ucapnya kepada Wartawan di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (17/07/2024).

Wahyu Hidayat menyampaikan surat pengunduran itu nantinya akan dikirim ke Kemendagri. Setelah di terimah verifikasi surat pengunduran diri akan dikirim juga ke Gubernur Jawa Timur dan DPRD Kota Malang.

“insyaallah (ngirim hari ini). Kalau untuk format (surat pengunduran diri) dari sana saya mengajukan ke Kemendagri terus ada tembusan ke Gubernur Jawa Timur dan kemudian ke DPRD Kota Malang,” ujarnya.

BACA JUGA :

NasDem Resmi Berikan Rekomendasi Kepada Paket Simon-Andre Untuk Cagub dan Cawagub NTT

Adv. Atyboy: Hasil Puslabfor Mabes Polri Setelah Putusan Kasasi Tidak Bisa Dijadikan Novum PK

Kuasa Hukum Lydia Retnani Dan Partners Desak PN Kepanjen Malang Transparan Dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan Di Pakis

Jelas Wahyu, dirinya masih melakukan tahap pengajuan pergantian untuk keputusannya ada di Kemendagri. Sambil menunggu penunjukan pengganti Ia tetap melakukan aktivitas biasanya sebagai PJ Wali Kota Malang.

“Ini saya masih pengajuan, perkara pergantiannya terserah Mendagri. Selama belom ada pengganti saya tetap menjadi Pj Wali Kota Malang sampai ada pengganti,” pungkasnya.

Saat di singgung mengenai jalur koordinasi antara Legislatif tentang pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Malang, Dirinya menegaskan pengajuan pengunduran diri atas dasar keputusan pribadi dan tidak perlu komunikasi dengan DPRD Kota Malang.

“Oh tidak. Ini kan pribadi. Nanti tembusannya dari Kemendagri akan bersurat ke DPRD apabila nanti prosesnya sudah disetujui. Ini kan masih pengajuan,” tegasnya. (Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved