Kapolri Dan Panglima Kompak Akan Pecat Anggota yang Terlibat Judi “Online”
Diterbitkan Minggu, 23 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan sanksi tegas hingga memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang terlibat judi online.
“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menekankan semua pihak bergerak untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, hingg penegakkan hukum terhadap persoalan judi online.
Sigit menambahkan, akan mengerahkan seluruh jajarannya untuk memberantas judi online. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” ucap dia.
BACA JUGA :
Cegah Judi Online, Polres Malang Periksa Ponsel Anggota Secara Berkala
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Agus dilansir Antara, Jumat, 14 Juni 2024.
Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.
Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.
Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.
BACA JUGA :
Penjudi Wajib Tahu!! Ini Pesan Tegas Presiden Jokowi: Judi Dapat Timbulkan Korban Jiwa
Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.
Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid..(5/6).
Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online
Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya.
Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.
“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang,” kata Kristomei (13/6).**