CATAT!! Pelanggar Tilang Segera Urus Barang Bukti, Kajari Purwakarta Deadline Sebelum Tanggal 28 Juni 2024
Diterbitkan Selasa, 11 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST PURWAKARTA — Pihak Kejaksaan negeri (Kajari) Puwakarta Jabar. mengumumkan kepada masyarakat, khususnya para pelanggar TILANG, untuk segera mengambil barang bukti TILANG (STNK, SIM, Buku KIR) yang diputus Hakim pada Tahun 2022 Semester I (Periode Januari hingga Juni).
Pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 2024.
Pasalnya, setelah tanggal tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49).
BACA JUGA :
Santri Terjebak di Lantai Empat, Kebakaran Hebat Menimpa Ponpes Al-Muhajirin 3 Purwakarta
Sekilas Rekam Jejak Didi Tasidi Otewe Jaksa Agung
Moment Hari Lansia, 3 Orang Warga Binaan Lapas IIB Purwakarta Dapat Remisi Kemanusiaan
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @kejaripurwakarta pada Senin, 10 Juni 2024.
Diharapkan masyarakat yang terkena TILANG pada periode tersebut segera melakukan pengambilan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Fuljo Saefulrohman)