NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

CATAT!! Pelanggar Tilang Segera Urus Barang Bukti, Kajari Purwakarta Deadline Sebelum Tanggal 28 Juni 2024

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 11 Juni, 2024 by NKRIPOST

Kejaksaan negeri (Kajari) Puwakarta. (Ist)

NKRIPOST PURWAKARTA — Pihak Kejaksaan negeri (Kajari) Puwakarta Jabar. mengumumkan kepada masyarakat, khususnya para pelanggar TILANG, untuk segera mengambil barang bukti TILANG (STNK, SIM, Buku KIR) yang diputus Hakim pada Tahun 2022 Semester I (Periode Januari hingga Juni).

Pengambilan barang bukti tersebut harus dilakukan sebelum tanggal 28 Juni 2024.

Pasalnya, setelah tanggal tersebut, akan diterbitkan Surat Ketetapan Gugurnya/Hapusnya Wewenang Mengeksekusi (P-49).

BACA JUGA :

Santri Terjebak di Lantai Empat, Kebakaran Hebat Menimpa Ponpes Al-Muhajirin 3 Purwakarta

Sekilas Rekam Jejak Didi Tasidi Otewe Jaksa Agung

Moment Hari Lansia, 3 Orang Warga Binaan Lapas IIB Purwakarta Dapat Remisi Kemanusiaan

Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @kejaripurwakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Diharapkan masyarakat yang terkena TILANG pada periode tersebut segera melakukan pengambilan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Fuljo Saefulrohman)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved