NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Revisi UU Penyiaran Rugikan Insan Pers, Jurnalis Malang Raya Geruduk Kantor DPRD Kota Malang

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 18 Mei, 2024 by NKRIPOST

Revisi UU Penyiaran Rugikan Insan Pers, Jurnalis Malang Raya Geruduk Kantor DPRD Kota Malang

NKRIPOST, MALANG RAYA – Puluhan Jurnalis melakukan aksi Demo penolakan Revisi UU penyiaran telah terjadi dimana-mana tak terkecuali di Malang Raya, revisi UU penyiaran yang saat ini masih berupa draft mendapat penolakan dari masyarakat dan insan pers. Aksi penolakan terus terjadi disejumlah daerah yang dilakukan oleh lintas organisasi maupun sesama profesi wartawan.

Untuk Malang Raya gabungan lintas organisasi mulai dari PWI, AJI, IJTI dan PFI dan teman-teman media lainnya menyuarakan hal serupa. Aksi damai wartawan ini dipusatkan di depan Gedung DPRD dan Kantor Walikota Malang, Jum’at (17/5/2024).

Pers sebagai salah satu pilar demokrasi tidak boleh dibatasi, pembatasan pers sama dengan pengekangan demokrasi. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang untuk mengatasi tantangan jurnalisme dalam ruang digital tanpa mengancam kebebasan berekspresi.

“Aksi damai ini menjadi sikap kita bahwa kita tegas menolak RUU penyiaran, gabungan lintas organisasi menjadi satu kekuatan, kami meminta kebebasan pers sesuai amanah UU no.40 tahun 1999 Tentang Pers” kata Prasetyo Lanang, salah satu orator.

Larangan penayangan eksklusif konten investigasi sangat membatasi kebebasan pers. Semua yang dilakukan akan membatasi ruang gerak Juranalis.

Dalam pasal 50B ayat 1 dan 2 disebutkan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi “selain memuat panduan kelayakan isi dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi” demikian isi pasal tersebut.

BACA JUGA :

Profil Basilio Dias Araujo, Pejuang Integrasi Timor Timur Maju Calon Wakiĺ Bupati Belu NTT

Delfi Tasar: Andre Rosiade Berhasil Runtuhkan Suara Prabowo-Gibran dan Gerindra Di Sumbar

Dewan Pers: Jurnalistik Investigatif Adalah Mahkota dari Kerja-kerja Jurnalistik, Jangan Dibelenggu

Dalam hal jurnalistik investigasi yang disiarkan dibatasi dengan keharusan mematuhi UU penyiaran dan turunan dalam P3 SIS, pelarangan sudah dijelaskan secara spesifik pada investigasi dengan seleksi melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Investigasi adalah roh dari jurnalisme, pelarangan penayangan eksklusif konten investigasi sama dengan membatasi kebebasan pers”ungkap ketua AJI Malang, Benni Indo.

Pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B ayat 2 huruf k, bahwa pasal 50B ayat 2 tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis,” tambah Benni.

Dalam kegiatan aksi demo damai ini sangat disayangkan tidak ada anggota DPRD kota Malang yang ada di tempat, menurut informasi yang diterima teman-teman media bahwasanya para anggota DPRD sedang dinas luar. “Nantinya kita akan mengirim surat rekomendasi kepada DPRD se Malang Raya, agar rekomendasi tersebut bisa diteruskan ke DPR RI,” tutup ketua IJTI Malang Raya, Moch Tiawan. (Editor: Lau Kaza)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved