Prabowo Gibran Di Laporkan Ke Bawaslu Gegara Deklarasi Kemenangan, Ini Alasannya!
Diterbitkan Minggu, 18 Februari, 2024 by NKRIPOST
![](https://nkripost.co/wp-content/uploads/2022/09/images-2-2.jpeg)
NKRIPOST JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya dilaporkan imbas deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi KPU.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Berita Bohong
TPUA menyatakan, deklarasi kemenangan dari Prabowo-Gibran merupakan tindakan penyebaran berita bohong. Sebab, mendahului pengumuman KPU sebagai lembaga resmi yang berwenang mengumumkan hasil kemenangan Pilpres 2024.
2. Melawan Kecurangan
Sekjen Tim TPUA, Azam Khan mengatakan pihaknya sedang ‘melawan kebatilan dan kecurangan’.
“Di samping dua institusi tabrak yaitu MK ditabrak dihancurkan istilahnya apapun alasan itu karena itu fakta, yang kedua KPU juga digulung dihancurkan,” ucapnya.
3. Minta Bawaslu Tindaklanjuti
Selain itu, pihak TPUA juga menuntut Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan DKPP yang menyatakan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat prosedur.
4. Sebut DKPP Kurang Berani
DKPP, kata Azam, kurang berani dalam menjatuhkan hukuman bagi KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran sebagai Cawapres
“Walaupun ada DKPP saya anggap putusan DKPP juga banci,” kata Azam.**
https://youtube.com/shorts/RwW_gW77OPU?si=k8Pr-2_C4F7UT9V7