Tahun Anggaran Berakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Lanjutkan Pengerjaan DAK Fisik 2023
Diterbitkan Rabu, 10 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO. LABUHANBATU – Walaupun tahun anggaran 2023 sudah berakhir, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan gedung Perpustakaan, Laboratorium, Jamban,Ruang Guru dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Pendidikan tahun anggaran 2023 pekerjaannya tetap dilanjutkan ke tahun 2024
Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik serta surat Dirjen Perimbangan keuangan nomo S-146/PK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran 2023, dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik diterima kepala Kepala KPPN paling lambat tanggal 15 Desember 2023 melalui aplikasi Ompsan.
BACA JUGA:
Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu: BHPR Kurang Salur Akan Dibayarkan ke Desa Di Tahun 2024
DAK Fisik TA 2023 Disdik Labuhanbatu Disebut Mangkrak, DPRD Diminta Gelar RDP
Di Butir No. 4 juga menerangkan, “Dalam hal kepala daerah tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam butir tiga (3) sampai dengan batas waktu tanggal 15 Desember 2023, maka akan dilakukan penghentian penyaluran ke rekening Kas Umum Daerah”.
Belum selesainya pengerjaan pembangunan gedung Perpustakaan, Laboratorium, Jamban, Ruang Guru dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fhisik Pendidikan tahun anggaran 2023 itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Ahmad Yani melalui pesan Whatsappnya, Selasa (9/1/2023).
“Gak ada yg berhenti..lanjut semua itu. Salurnya itu paling lambat 15 desember, bukan fisiknya. 70 persen itu syarat salur tahap 3″ ujarnya menjawab wartawan.
Saat wartawan memperlihatkan copian
Peraturan Menteri Keuangan No 198/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fhisik serta surat Dirjen Perimbangan keuangan nomor S-146/PK/2023 tanggal 27 Oktober 2023 tentang pedoman pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada akhir tahun anggaran 2023, Ahmad Yani menyebutkan pekerjaan terus dilanjutkan ketahun anggaran 2024.
” Surat ini kami dipedomani, dan sukses sebelum 15 Desember 2023 sudah salur dari KPPN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)”,ujarnya.**(ACD)