Anggota DPRD Kabupaten Belu Edmundus Tita Ancam Polisikan Wartawan Lintaspewarta.com: Tendensius
Diterbitkan Sabtu, 6 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST, ATAMBUA – Masyarakat kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dihebohkan dengan pemberitaan disejumlah media terkait masalah korupsi di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur (NTT).
Salah satunya, dugaan mengerucut kepada Mantan Kepala desa Periode 2010 – 2016 Edmundus Tita yang kini aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Belu dan oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fatuba’a HA yang sebelumnya diberitakan melakukan pengadaan ternak ayam potong fiktif.
Mantan Kepala Desa Fatuba’a periode 2010-2016, Edmundus Tita saat dikonfirmasi Media Nkripost.co Jumat 05 Januari 2024 menyayangkan tuduhan yang sebagaimana diberitakan sejumlah media, pasalnya apa yang laporkan menurutnya tidak benar.
“Itu media tidak benar karena dulu Desa miskin, program pengadaan ternak ayam potong sebesar 15. 000.000 juta itu tidak ada.” Ujar Edmundus, Jumat 05 Januari 2024.
Lebih lanjut ketika disinggung terkait persoalan dana lain, Edmundus menyatakan hanya menjelaskan sesuai dengan apa yang dituduhkan kepadanya.
“Saya tidak tahu kepala Desa setelah saya to, saya pun yang di muat 15. 000.000 juta itu. Yang 15.000.000 juta itu tidak benar supaya lebih detail nanti kita sama-sama buka data APBDS 2010 sampai dengan 2016 waktu saya masih menjabat.” Jelas saat ditanya terkait Dana lain yang masuk.
Edmundus lebih lanjut mengancam akan melaporkan ke Penegak hukum terkait pemberitaan yang menurutnya tendensius tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 kode etik jurnalistik yang mewajibkan setiap Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Data semua masih lengkap semua masih tersimpan rapi, saya merasa di rugikan sekali, saya tidak segan untuk lapor Polisi,” kesal mantan Kades periode 2010-2016 itu.
“Tadi pagi sudah telepon Mario bahwa itu tidak benar. Saya sangat kecewa juga dengan wartawan lintaspewarta.com karena tidak konfirmasi untuk keseimbangan berita ini. Saya di rugikan difitnah tidak baik, saya berani mau bertarung soal kebenaran itu,” tegas Anggota DPRD aktif itu.
BACA JUGA:
Dua Warga Timor Leste Babak Belur Ditebas Senjata Tajam, Pelaku Berdialek Khas NTT
Komitmen Bupati Belu Berantas Korupsi Dipertanyakan, Banyak Kasus Mangkrak di Inspektorat
Lebih lanjut Edmundus meminta semua Masyakarat dan semua pihak untuk silakan melihat dan buka sama-sama dokumen APBDS 2010 sampai 2016 soal saling beking-bekingan di pemdes.
“Silakan kita buka, sama-sama buka dokumen APBDS 2010 sampai 2016 bahkan saya membackup perangkat Desa, saya backup dalam hal apa, saya kepala Desa atau Bupati,” tanyanya dengan rasa kesal.
Terkait laporan warga ke Tipikor Polres Belu, Anggota DPRD itu menepis, Ia hanya berpatokan pada apa yang di singgung, lain-lain itu masing-masing rana.
“Saya hanya berpatokan pada saya punya saja yang disinggung lain-lain itu masing-masing rana. Saya tidak bisa masuk karena itu saya tidak tahu, kita omong sesuai dengan fakta dan kebenaran. Dan yang muat di beberapa media itu sepihak,” tutup Edmundus.