IMAN Kupang Desak Bawaslu TTS Proses Pelaku Pengrusakan Baliho Caleg
Diterbitkan Kamis, 4 Januari, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST SOE – Yungker Selan, Ketua Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mempercepat proses hukum terhadap pelaku pengrusakan baliho Caleg DPRD Provinsi NTT, Alexander Tamonob,SH.
Pada pertemuan dengan wartawan di Pasar Oinlasi, kecamatan Amanatun Selatan, Yungker menyampaikan pernyataannya terkait tindakan yang melibatkan pelaku dengan inisial I.F CS. Pelaku tersebut diduga melakukan pengrusakan pada baliho Caleg DPRD Provinsi NTT dari Partai PKB, Alexander Tamonob, SH.
Yungker menegaskan bahwa pelaku harus ditindak dan diproses secara hukum karena perbuatannya dinilai sebagai tindakan yang merusak demokrasi.
“Kami menyoroti tindakan ini sebagai serangan terhadap demokrasi yang harus mendapat respons hukum yang tegas,” ujar Yungker.
BACA JUGA:
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat: Tidak Ada Kegiatan Politik
Faldo Maldini Dapat Titipan Pesan Warga Jakarta Timur Maju Calon DPR RI
Pihaknya melalui media ini menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut dan berharap Bawaslu TTS segera bertindak dalam mengusut kasus ini secara transparan dan adil.
Tindakan pengrusakan terhadap materi kampanye ini dianggap oleh Yungker sebagai serangan terhadap proses demokrasi yang sedang berjalan menjelang pemilihan.
“Kami menekankan pentingnya menjaga proses demokrasi yang damai dan adil dalam menghadapi pemilihan,” tambahnya.