NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Gibran Ingin Tingkatkan Rasio Pajak jadi 23 Persen Disambut Baik Pengamat Ini!

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 28 Desember, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Pengamat Pajak Indonesia Sabar Lumban Tobing menyambut baik rencana Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan peningkatan rasio pajak hingga 23 persen jika terpilih di Pilpres 2024.

Kendati demikian, kata Sabar, hal ini harus menjadi perhatian serius dan membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam mencapai peningkatan rasio pajak yang ideal memerlukan sinergi erat antara berbagai pihak yang terlibat, terutama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak Kementerian Keuangan,” ujar Sabar dalam keterangan resminya, Rabu, 27 Desember.

Menurutnya, rasio pajak merupakan indikator signifikan dalam konteks ekonomi suatu negara, yang mana mengukur proporsi pendapatan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nominal negara tersebut.

Pasalnya, rasio pajak memiliki peran vital dalam penilaian kinerja penerimaan pajak pemerintah, serta mencerminkan kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan publik dengan sumber daya dalam negeri.

“Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, semakin besar ketergantungan pemerintah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pelaksanaan pembangunan,” kata dia.

Masih kata Sabar, salah satu kendala utama yang dihadapi saat ini adalah tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak yang masih rendah.

Padahal, hal ini merupakan faktor kunci dalam mencapai kepatuhan pajak yang lebih baik.

Sabar berujar, perhitungan rasio pajak bisa melibatkan dua pendekatan, yaitu dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Dalam arti sempit, yang diterapkan pada saat tertentu peningkatan rasio pajak mencakup penerimaan pajak pusat, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea dan Cukai, serta pajak lainnya.

Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:

Pendukung Prabowo-Gibran Ditembak, Prabowo Subianto Angkat Bicara!

Debat Panas Cawapres, Gibran Rakabuming Raka Unjuk Kemampuan

Debat Cawapres, Gibran Mampu Buktikan Diri Bukan Anak Ingusan Beri Pertanyaan Terlalu Sulit Kepada Cak Imin Dan Mahfud MD

Sementara dalam arti luas, seperti disarankan oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), peningkatan rasio pajak mencakup seluruh penerimaan pajak, baik dari tingkat pusat maupun daerah, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari royalti sumber daya alam (SDA).

“Saat ini, Indonesia mulai mengadopsi perhitungan rasio pajak dalam arti luas, meskipun belum sepenuhnya karena komponen pajak daerah belum dimasukkan dalam perhitungan tersebut,” ujar Sabar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved