NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang Diduga Ilegal, Penebangan Lahan Akasia Di Siak Berpotensi Rusuh

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 16 Desember, 2023 by NKRIPOST

Excavator di lahan Akasia.

NKRIPOST, SIAK – Wacana penebangan lahan Akasia yang berada di Kampung Bunsur melalui program TORA ( Tanah Objek Reformasi Agraria) hari ini sudah mulai rusuh alias menjadi konflik dikarenakan dugaan tidak mengantongi legalitas yang sah alias ilegal.

Bedasarkan informasi dari salah seorang narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya saat dijumpai Jurnalis NKRIPost, Jumat (15/12/2023), ia menjelaskan bahwasanya Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang diduga tidak memiliki dokumen yang teregister di Pemda Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Selain itu juga menurutnya diduga tidak terdaftar di KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan) seperti Sertifikat Legalitas Kayu atau VLK ,

“Koperasi yang saat ini di ketuai oleh mantan Kades Lalang Daroni yang menjabat sebagai Ketua, serta Perangkat Desa aktif sebagai anggota inti seperti sekretaris dan bendahara Dimana rangkap jabatan ini jelas pengurus koperasi di pegang oleh perangkat desa sebab menguntungkan oknum oknum koperasi bukan mengatas namakan masyarakat lokal.”Ujar narasumber, Jumat (15/12/2023).

“Koperasi tersebut sudah menurunkan alat berat excavator sebanyak 6 unit, namun sampai saat ini belum ada pergerakan pekerjaan dikarenakan di stop oleh sekelompok masyarakat yang mengetahui koperasi tersebut ilegal dan belum ada konfirmasi ke pemerintah daerah selaku panitia TORA.” Lanjutnya.

Adapun lokasi penebangan Akasia ini berlokasi di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Setelah mendapatkan informasi dari narasumber, Jurnalis NKRIPost kemudian langsung mengkonfirmasi kepada ketua Koperasi Daroni melalui Whatsapp pribadinya, namun hingga berita ini ditulis tidak mendapatkan balasan.

BACA JUGA:

Proyek Di Desa Bonan Dolok Diduga Siluman, Kadis PU Madina Bungkam !

Mahasiswa Pasaman Barat Geruduk Mabes Polri: Desak Tutup Tambang Emas Ilegal, Panggil dan Periksa Bupati Pasbar

Carut Marut Proyek Di Kabupaten Bogor

Lebih lanjut awak media mencoba menghubungi Sekretaris koperasi yakni Affrazan alias Epa melalui via telepon mempertanyakan dasar pembentukan Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang.
“Dibentuk melalui forum.” Jawab Epa.

Selanjutnya juga mempertanyakan notulen rapat, yang kemudian enggan diberikan.
“Tanya sama Ketua.” Ujarnya memberikan alasan.

Sungguhpun demikian, Affarizan menyebutkan Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang terdaftar di Pemda Kabupaten Siak yakni Dinas Koperasi.
“Koperasi terdaftar, kita siap melihatkan dokumen legalitasnya.” Tuturnya

Tak terhenti di situ, awak media kemudian mencoba kembali menghubungi Ketua koperasi Daroni di hari berikutnya Sabtu (16/12/2023) melalui pesan whatsapp dan mempertanyakan maslah izin pendirian Koperasi tersebut, Namun masih tidak ada balasan hingga berita ini diturunkan.

Berbekal informasi tersebut, Jurnalis NKRIPost lebih lanjut menghubungi Dinas Koperasi Kabupaten Siak melalui Kabid (Kepala Bidang) Hj. Normah untuk mempertanyakan apakah Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang teregister di Dinas Koperasi dan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan).

Namun diluar dugaan Kabid Dinas Koperasi Kabupaten Siak Hj. Normah mengatakan koperasi tersebut belum terdaftar.

“Sampai hari ini Koperasi Pemasaran Bunsur Pesisir Cemerlang yang di maksud belum ada melapor ke Dinas dan kami cek datanya juga belum ada Koperasi dengan nama tersebut.” pungkas Kabid Dinas Koperasi.

Masih menurut Kabid Dinas pembentukan koperasi harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan Pemenkop No 1/per/ M.KUKM/1/2006 dan pemenkop no 9/2018 dan harus sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Dengan informasi tersebut, narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas.

“Kami minta kepada bapak Bupati Siak, Bapak Gubernur Riau, Dinas Koperasi Kabupaten Siak dan KLHK provinsi Riau kiranya bisa mengontrol dan mengawasi mulai dari izin pembentukan koperasi, izin penebangan dan berapa nominal hak masyarakat per SHM yang layak mereka terima. Bila terbukti secara fakta dan data ada oknum memanipulasi data atau melanggar hukum yang ada di Republik Indonesia kiranya bisa di adili sesuai proses hukum.” Harapnya.

“Kita berharap program TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria) kali ini bisa berjalan dengan baik dan bisa di nikmati oleh masyarakat sesuai dengan program Presiden Joko Widodo beberapa tahun yang lalu.” Lanjutnya.

Laporan : Veni Hendra

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved