NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh! Ellen Sulistyo Marah Saat Dikonfirmasi Wartawan Masuk Ruang Mediasi PN Surabaya, Begini Jawabnya

Listen to this article

Diterbitkan Minggu, 10 Desember, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST SURABAYA – Ellen Sulistyo Tergugat 1 dalam perkara Gugatan wanprestasi yang diajukan CV. Kraton Resto management Sangria Resto by Pianoza terlibat adu mulut dengan salah satu wartawan  yang biasa meliput di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media ini, kejadian itu terjadi pada Rabu (6/12/2023) sore saat PN Surabaya sudah sepi pengunjung.

Awal kejadian diketahui, Ellen Sulistyo memasuki ruang mediasi, yang diketahui tidak semua pengunjung diperbolehkan masuk di ruang tersebut.

Ketika dikonfirmasi awak media, kenapa masuk ruang mediasi, hendak bertemu siapa ?, Ellen seketika itu marah ke awak media.

“Saya ga cari siapa siapa, hanya menawarkan nasi,” ucap Ellen.

Merasa tidak bersalah, awak media tersebut menjawab Ellen yang marah, dengan argumentasi kalau dirinya menjalankan tugas jurnalistik, walaupun Ellen sempat akan melaporkan yang bersangkutan dengan menyebutkan nama salah seorang pengacara berinisial B. yang diduga merupakan penasehat Hukum Ellen Sulistyo.

Sebelum terjadinya Ellen Sulistyo masuk ruang mediasi Pengadilan Negeri Surabaya, pada siangnya berlangsung sidang gugatan wanprestasi  yang mana Ellen Sulistyo menjadi tergugat 1.

Sehingga diduga kedatangan Ellen Sulistyo hendak menemui pihak pihak di Pengadilan Negeri yang berkaitan dengan perkara tesebut.

BACA JUGA:

Ririn Dwi Ariyanti Bahas Masalah Ranjang

Agus Raharjo Ngaku Pernah Dimarahi Jokowi Gegara Kasus Setnov Bisa Langgar UU ITE: Mestinya Ngomong Saat Jadi Ketua KPK Bukan Saat Maju Caleg

Miliki Puluhan Selir, Urusan Ranjang Kaisar China Bikin Geleng-Geleng: Begini Caranya Rotasi Pemain Tiap Malam!

Dugaan tersebut karena kedatangan Ellen ke ruang mediasi ketika PN Surabaya sudah sepi pengunjung, dan hanya ada  beberapa wartawan yang lagi rehat usai melakukan tugas peliputan di PN Surabaya.

Perkara Sangria Resto menjadi perhatian publik, karena ada beberapa pihak yang turut tergugat yakni KPKNL Surabaya dan Kodam V/Brawijaya. sehingga banyak pihak yang berharap agar hakim bersikap netral dan memutuskan perkara berdasarkan fakta dan bukti bukti yang dihadirkan di persidangan,

Dalam menangani perkara, Komisi Yudisial (KY) menegaskan hakim dilarang bertemu para pihak berperkara diluar persidangan, dan hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Hingga berita ini ditulis, awak media masih terus mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ellen Sulistyo.(red)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/AeBQLo9YPEs?si=oeQbF5dkKEagpm0j

Editor: Gus Din

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved