Konflik Agraria Warga Desa Ako Dan PT. Pasangkayu Kian Memanas
Diterbitkan Rabu, 6 Desember, 2023 by NKRIPOST
Pertimbangan untuk membatalkan penyelidikan dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pemerasan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 368 Jo 55 ayat (1) ke-1 UU nomor 1 Tahun 1946 yang di laporkan oleh Karyawan PT Pasangkayu yang terletak di Blok 19I.
1. Kawasan tersebut adalah Kawasan Hutan dan KPH setempat telah mengamankan satu unit dum truck untuk di jadikan alat bukti. Yang dibawa bersama masyarakat sesuai dengan fungsi masyarakat sebagai mitra Polhut dan sebagaimana yang di amanatkan UU NOMOR 41 TAHUN 1999 Dalam Pasal 69 Ayat 1 dan 2.
2. Pelapor dari PT Pasangkayu tidak memenuhi syarat sesuai dengan UU NO. 40 TAHUN 2007 Pasal 98 dan Pasal 103.
3. Pelapor tidak menyertakan bukti IPKH dan spasial HGU yang lengkap atau dapat dikatakan hanya melapor saja tanpa dasar. Pelapor tidak menyertakan Data Spasial HGU
4. Dalam Kawasan tersebut telah terpasang Pos Kehutanan, akan tetapi pihak PT. Pasangkayu terus mengambil hasil di Pos tersebut dan ini jelas melawan Hukum. Seharusnya pihak PT Pasangkayu yang di proses Hukum.
Demikian kami sampaikan, apabila diperlukan tambahan informasi, kami siap memberikan demi dan untuk Keadilan serta Kebenaran yang sesungguhnya.
Tertanda :
Representatif Kelompok Masyarakat
https://youtu.be/4dSyM65fXDA?si=GV-va412-G8Smsky