NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sigap! Satreskoba Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 November, 2023 by NKRIPOST

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto dan Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH., MH.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Ipda Yudi

Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tim)

BACA JUGA:

Polres Kota Malang Kawal Mahasiswa/i Buntut Kampanye Politik Praktis Di Kampus UNITRI

Bentrok Warga Dan Penghuni Kontrakan Di Kota Malang

Waspada Kejahatan Baru Di WhatsApp Modus Undangan Nikah, Pengusaha Malang Tabungan Rp 1,4 M Raib!

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved