Sigap! Satreskoba Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja
Diterbitkan Selasa, 28 November, 2023 by NKRIPOST
Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.
“Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun” jelas Ipda Yudi
Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini, Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1.197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Tim)
BACA JUGA:
Polres Kota Malang Kawal Mahasiswa/i Buntut Kampanye Politik Praktis Di Kampus UNITRI
Bentrok Warga Dan Penghuni Kontrakan Di Kota Malang
Waspada Kejahatan Baru Di WhatsApp Modus Undangan Nikah, Pengusaha Malang Tabungan Rp 1,4 M Raib!