NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sigap! Satreskoba Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu Dan Ganja

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 28 November, 2023 by NKRIPOST

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto dan Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH., MH.

NKRIPOST, KOTA MALANG – Sesuai informasi bahwa adanya aktivitas Peredaran Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang di lakukan di penghuni kost-kostan di Jl. MT. Haryono Lowokwaru Kota Malang.

Satreskoba Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa.

Setelah dipastikan informasi cukup, pada hari Kamis (23/11/2023) pukul 22:00 wib, anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota langsung melakukan penangkapan pelaku RF (28) dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H., melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH., MH., mengatakan, tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir narkoba, barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian.” Ungkap Iptu Hengky. (Senin, 27/11/2023).

BACA JUGA:

Tim Gabungan TNI-Polri Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang Akibat Hujan Angin Di Karangploso Malang-Batu

Jualan Extasy, Kasir KTV Raja Karaoke Dan 4 Temannya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Oknum Mengaku Wartawan di Mojokerto Ditangkap Bawa Sabu

RF merupakan warga asal Kabupaten Banyuwangi kesehariannya sebagai karyawan swasta di Kota Malang ini menyamar sebagai kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya.

Selain menangkap RF, Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu,1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan digital, 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”. Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp 200.000,- Rp. 300.000, dari UC yang menerima orderan.

“Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved