Jualan Extasy, Kasir KTV Raja Karaoke Dan 4 Temannya Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Diterbitkan Sabtu, 25 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST LABUHANBATU – Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 5.(lima) orang tersangka berikut barang bukti narkoba berupa pil extasy dari Raja Karaoke dijalan H. Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 01.00 Wib, Sabtu (25/11/2023).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu membenarkan adanya penangkapan kelima tersangka dari salah satu tempat hiburan malam di seputar jalan H. Adam Malik Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (25/11/2023).
“Kelima tersangka diringkus dari Raja Karaoke” ujarnya.
Dijelaskannya, diringkusnya tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Karaoke dimaksud ada peredaran narkoba jenis pil extasy. Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan informasi tersebut benar dan tidak diragukan lagi kebenarannya, team opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penggrebekan dan hasil ada lima tersangka berikut barang bukti.
Adapun identitas ke-5 tersangka itu, FS (22) warga jalan Urip gang Bogor Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara, RPJ (51) warga Dusun II Parsiluman Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Kuo kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), DNSP(24) warga Dusun Sri II Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, MF (28 ) warga jalan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dan AP (21) warga Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu.
BACA JUGA:
BANG TATO di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bunga Mayang, Begini Kasusnya
Polres Labuhanbatu Amankan 3 Tersangka Narkoba, Berikut Barang Bukti
Marak Tambang Pasir Gunung Di Wilayah Pariaman Diduga Tanpa Izin, Kapolda Sumbar Diminta Bertindak!
Pada awalnya, team opsnal polres Labuhanbatu meringkus DNSP, darinya ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir pil extasy. Kemudian dilakukan pengembangan dan oleh team kemudian mengamankan FS sebagai kasir Raja Karaoke sekitar pukul 01.00 Wib beserta BB Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir dan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO warna merah.
“Dari “nyanyian” tersangka DNSP team menyebutkan bahwa barang haram diperoleh dari RPJ dan tersangka diamankan dari kediamannya di Perumahan DL. Sitorus Simpang Mangga Blok 11D jalan Amd Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan sekira pukul 03.00 Wib.
“Disitu team menemukan barang bukti (satu) unit HP Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai senilai RP. 5.400.000 (lima juta empat ratus ribu rupiah) berasal dari hasil penjualan Narkotika jenis Pil Ekstasi”, ujar Kasi Humas.
“Dari hasil pemeriksaan, kepada team opsnal RPJ, mengakui dan membenarkan telah memperjual belikan 9 (sembilan) butir pil ekstasi kepada FS”, dijelaskan Kasi Humas” papar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.