Boikot Produk Pro Israel, Siapkan Lapangan Kerja
Diterbitkan Jumat, 17 November, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Ulama tafsir Al-Quran Prof Muhammad Quraish Shihab mengikuti perkembangan perang Israel – Palestina yang dalam sebulan lebih eskalasinya semakin meningkat. Ia memberi pendapat, apa yang mesti dilakukan oleh masyarakat Indonesia.
“Apa yang bisa kita lakukan? Mau ke sana bawa senjata? Gak usah! Yang pertama, yang paling gampang, yang paling gampang kita doa,” ujarnya, dalam tayangan video di akun Youtube Bayt Al-Quran, Rabu (15/11/2023).
Pendiri Pusat Studi Al-Quran (PSQ) itu kemudian merespons anjuran ‘boikot’ yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini. Ia pun kemudian bercerita, bahwa di hari sebelumnya ada seorang pengusaha yang datang kepadanya. “Pak Quraish, saya diboikot, 60 persen penjualan saya menurun. Saya itu beri gaji orang-orang Muslim. Bahan-bahan yang saya buat itu dari bahan-bahan yang ada dalam negeri, apa saya juga harus diboikot?” katanya, mengisahkan.
“Bagaimana? Ini kan problem. Jadi mestinya yang kita boikot itu, saya katakan: kita harus berpikir. MUI yang mengeluarkan fatwa itu harus berpikir menentukan, ini yang kita boikot, ini tidak,” imbuh Prof Quraish.
Pengusaha yang datang itu, lanjut penulis Tafsir Al-Misbah, memang mengaku memproduksi sebuah produk yang namanya sama dengan nama produk di Amerika, yang memberi bantuan kepada Zionis Israel. Ia juga mengaku tidak memberi apa-apa kepada mereka.
“Apa saya juga harus diboikot?” keluhnya kepada Prof Quraish.
Prof Quraish lalu menyoroti beredar liarnya daftar produk yang harus diboikot di internet dan media sosial, yang menurutnya, mungkin sebagian tidak perlu diboikot.
“Nah, pada dasarnya kita harus memboikot yang jelas-jelas membantu Israel, yang tidak, kita harus berhitung dong; apakah dia lebih rugi atau kita lebih rugi?” ujar alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu.
Untuk itu, ia menyarankan persoalan ini diserahkan kepada ahlinya untuk melihat nama-nama produk ini dengan jelas.
“Yang penting, ada memang produk-produk yang di situ sudah jelas mendukung Israel,” imbuhnya.
Prof Quraish lalu menekankan kepada masyarakat harus pandai-pandai dalam hal ini. Membasmi kemungkaran itu, katanya, tidak boleh kalau itu mengakibatkan kemungkaran yang sama atau lebih buruk.
“Tetapi boikot perlu, dan banyak yang perlu diboikot. Hanya saja kita perlu teliti, apakah (produk) ini tidak (perlu diboikot),” ujarnya.
Penulis buku ‘MembumikanAl-Quran’ itu tak menampik adanya kerugian dalam persoalan boikot-memboikot ini. Akan tetapi, menurutnya itu merupakan sebuah risiko.
“Memang pasti ada kerugian. Tapi itulah risikonya berjuang. Orang di sana itu mati. Bayangkan itu, ibu-ibu, anaknya, cucunya, mati bergelimpangan di jalan. Perjuangan. Di mana solidaritas kemanusiaan kita? Saya tidak berkata solidaritas keislaman kita, manusia,” pungkasnya.
Fatwa dan.klarifikasi MUI
Sebagaimana diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
“Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, H Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa di Jakarta, pada Jumat.
Kemudian daftar produk yang dinilai berafiliasi ke Israel dan perlu diboikot beredar liar di internet, dan MUI pun mengklarifikasi. MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Selain itu, MUI juga menyatakan tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.
Penjelasan ini disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda. “Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Kita (MUI) bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujar Huda,
seperti dilansir RRI, pada Selasa. Dia menegaskan, MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya,” kata Huda.
“Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” imbuhnya.
Huda juga mengatakan, MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu benar produk Israel dan afiliasinya. Pihaknya sama sekali tidak pernah merilis daftar produk-produk itu. Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI,” ucapnya.
BACA JUGA:
Astaga!! Media Israel Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Ternyata Ini Biang Keroknya!
Terpisah, Sekjen Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menilai untuk jangka pendek aksi boikot produk yang diduga pro-Israel justru memengaruhi para pelaku usaha lokal domestik hingga para pekerjanya.
Dia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara cermat agar aksi boikot tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau ditanya apakah boikot produk berpengaruh atau tidak, jawabannya kalau produk langsung dari sana (Israel) dan kita tolak tentu sangat berpengaruh, seperti jeruk baby dari Israel berarti kan produk itu langsung berpengaruh, kalau untuk jangka pendek seperti produk jasa MCD, Starbucks justru pengaruh ke lokal domestik , pertama lapangan kerja tertutup, kedua UMKM yang mensupply daging ayam, kentang, cabai akan terhambat, jadi artinya ada dampak boikot itu dirasakan dampaknya sama masyarakat dalam negeri,” jelasnya dikutip Republika, Selasa (14/11/2023).
Pemerintah, lanjut Edy, juga harus siap dengan risiko yang akan dihadapi bila secara tegas melakukan aksi boikot produk Israel. Pasalnya beberapa perusahaan multinasional seperti Unilever yang diduga berafiliasi dengan Israel memiliki pekerja yang sangatlah banyak, sehingga bila aksi boikot berjalan dengan mulus, tak menutup kemungkinan perusahaan multinasional akan gulung tikar dan menghasilkan para pekerja yang harus putus kontrak kerja. Hal ini tentunya akan mengguncang ekonomi Indonesia.
Aksi boikot ini sebenarnya juga membuka peluang usaha bisnis bagi para pengusaha lokal. Namun, tak bisa dimungkiri untuk mensubitusi produk yang terkena boikot tidak bisa dilakukan secara instan, perlu proses yang panjang dan matang.
“Jadi, kalau pemerintah menyatakan boikot ada dua hal yang harus dipersiapkan, pertama menyiapkan dampak dengan siapkan lapangan kerja baru atau memberi bantuan tunai selama 6 bulan ke karyawan yang terdampak. Bisa juga memberi bantuan modal kerja UMKM agar bisa speed up membuat produk pengganti yang diboikot,” terangnya.
Aksi boikot terhadap produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan di hampir semua negara mayoritas Muslim, termasuk Indonesia.
Sementara itu pada Jumat (10/11/2023) lalu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Kiai Niam saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI.
MUI juga merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, membaca qunut nazilah, mendoakan para syuhada dan melakukan sholat ghaib bagi umat Islam Palestina yang wafat.
Merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. Seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.
“Merekomendasikan, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” ujar Kiai Niam.
Diketahui, salah satu seruan untuk memboikot terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terkait dengan Israel adalah Gerakan Boycott, Divestment, Sanctions (BDS) atau Boikot, Divestasi, Sanksi yang merupakan gerakan kebebasan, keadilan, dan kesetaraan yang dipimpin Palestina. BDS mengajak memboikot perusahaan Israel dan internasional yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hak-hak Palestina.*(tim)