Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas, Uang Damai Ronald Tannur Ditolak Keluarga Korban
Diterbitkan Kamis, 12 Oktober, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan Dini Sera oleh sang kekasih, Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Kabar terbaru menunjukkan adanya upaya yang mencurigakan dalam kasus ini, dengan adanya dugaan upaya untuk mengintimidasi dan mengintervensi tindakan hukum terhadap Ronald Tannur.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera, memberikan penjelasan terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Dalam sebuah video yang ia bagikan, Dimas mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa, termasuk upaya yang terlihat mencurigakan untuk memengaruhi keluarga Dini Sera dalam mencari perdamaian.
Menurut Dimas, pihak keluarga telah mencatat adanya sosok bernama Fauzi dari partai PKS, yang mengaku sebagai perantara.
Fauzi mengklaim bahwa ayah Ronald, Edward Tannur, meminta agar ia memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera sebagai upaya untuk meringankan hukuman Ronald Tannur, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera.
Fauzi, yang menyebut dirinya menjadi satu komisi di DPR bersama Edward Tannur, telah mencoba memberikan uang kepada keluarga Dini Sera tanpa sepengetahuan kuasa hukum mereka, Dimas.
Salah satu perwakilan keluarga Dini Sera menyatakan bahwa Fauzi tidak ingin tindakannya diketahui oleh kuasa hukum mereka dan mencoba untuk datang ke rumah mereka.
BACA JUGA:
Edward Tannur Mohon Maaf, Terima Keputusan PKB Nonaktifkan Dari DPR
Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas Usai Karaoke, Korban Ternyata Janda Beranak Satu!
Keluarga Dini Sera menegaskan bahwa mereka menolak seluruh tawaran uang yang diberikan. Menurut mereka, tindakan semacam ini hanya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum. Jika ingin memberikan santunan, berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara,” tegas Dimas Yemahura.
Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum yang berlaku, seharusnya setiap pihak menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum yang berlaku. Intimidasi dan intervensi semacam ini hanya akan menghambat jalannya keadilan dalam kasus tersebut.*(Matamata/Nkripost)