NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Penganiayaan Kekasih Hingga Tewas, Uang Damai Ronald Tannur Ditolak Keluarga Korban

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 12 Oktober, 2023 by NKRIPOST

Dini Sera dan Ronald Tannur

NKRIPOST JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan Dini Sera oleh sang kekasih, Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kabar terbaru menunjukkan adanya upaya yang mencurigakan dalam kasus ini, dengan adanya dugaan upaya untuk mengintimidasi dan mengintervensi tindakan hukum terhadap Ronald Tannur.

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga Dini Sera, memberikan penjelasan terbaru terkait perkembangan kasus tersebut. Dalam sebuah video yang ia bagikan, Dimas mengklarifikasi banyak hal yang beredar di media massa, termasuk upaya yang terlihat mencurigakan untuk memengaruhi keluarga Dini Sera dalam mencari perdamaian.

Menurut Dimas, pihak keluarga telah mencatat adanya sosok bernama Fauzi dari partai PKS, yang mengaku sebagai perantara.

Fauzi mengklaim bahwa ayah Ronald, Edward Tannur, meminta agar ia memberikan santunan kepada keluarga Dini Sera sebagai upaya untuk meringankan hukuman Ronald Tannur, yang telah melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera.

Fauzi, yang menyebut dirinya menjadi satu komisi di DPR bersama Edward Tannur, telah mencoba memberikan uang kepada keluarga Dini Sera tanpa sepengetahuan kuasa hukum mereka, Dimas.

Salah satu perwakilan keluarga Dini Sera menyatakan bahwa Fauzi tidak ingin tindakannya diketahui oleh kuasa hukum mereka dan mencoba untuk datang ke rumah mereka.

Potret pelaku Ronald Tannur dan korban Dini Sera Afrianti. (TikTok @bebyandine)

BACA JUGA:

Edward Tannur Mohon Maaf, Terima Keputusan PKB Nonaktifkan Dari DPR

Kasus Anak DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT, Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas, Ini Kata Akademisi Hukum UNWIRA, Mikael Feka

Anak Anggota DPR RI Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas Usai Karaoke, Korban Ternyata Janda Beranak Satu!

Keluarga Dini Sera menegaskan bahwa mereka menolak seluruh tawaran uang yang diberikan. Menurut mereka, tindakan semacam ini hanya menciderai proses hukum yang sedang berjalan.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apa pun santunan uang yang sifatnya adalah untuk menginfeksi jalannya proses hukum. Jika ingin memberikan santunan, berikanlah tanpa adanya embel-embel perdamaian atau pencabutan perkara,” tegas Dimas Yemahura.

Ia menambahkan bahwa dalam proses hukum yang berlaku, seharusnya setiap pihak menunjukkan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab dan tidak melakukan tindakan di luar proses hukum yang berlaku. Intimidasi dan intervensi semacam ini hanya akan menghambat jalannya keadilan dalam kasus tersebut.*(Matamata/Nkripost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved