Mantan Sekda M Yusuf Siagian Dijemput Unit Tipikor Sat Reskrim Labuhanbatu, Kasus Ini!
Diterbitkan Selasa, 22 Agustus, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu terkesan serius menangani kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan M Yusuf Siagian mantan Sekretaris Daerah (Sekda). Keseriusan itu terlihat saat team dari unit Tipikor Polres Labuhanbatu menjemput mantan Sekdakab itu dijemput dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya, sekitar pukul 12.00 Wib guna dimintai keterangannya sebagai sekdakab disaat itu.
Sayangnya, belum ada keterangan resmi apakah mantan Sekdakab itu ditahan atau diinapkan di tahanan Mapolres Labuhanbatu.
“Sedang diproses” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki melalui Kanit Tipikornya IPTU Eko singkat melalui pesan Whatshapnya Senin (21/8/2023) menjawab wartawan.
Pantauan wartawan, M Yusuf Siagian yang mengenakan kemeja berwarna coklat itu berada diruang unit Tipikor Polres Labuhanbatu sejak pukul 12.00 dan sampai berita ini dikirim kan kemeja redaksi, Senin (21/8/2023) sekitar pukul 20.20 wib, MYS masih berada di unit Tipikor didampingi penasehat hukumnya.
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN Rantauprapat
Praktisi Hukum Sutrisno Opusunggu Sarankan Bupati Labuhanbatu Nonaktifkan Sekda MY Siagian
PN Rantauprapat Tolak Permohonan Sekdakab Labuhanbatu Seluruhnya
Diberitakan sebelumnya, pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menolak Praperadilan (Prapid) Sekdakab Labuhanbatu terhadap Kapolres Labuhanbatu, Selasa (28/3/2023).
“Menolak keseluruhan permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Majelis Hakim Tunggal Hendrik Tarigan SH MH didampingi Panitera Pengganti Sapriono SH MH membacakan putusan di ruang sidang utama yang dihadiri masing-masing Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon.
Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian melakukan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Prapid setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,3 Milyar lebih oleh Polres Labuhanbatu.
Penetapan tersangka oleh Polres Labuhanbatu sesuai setelah menemukan bukti dan alat bukti yang cukup berdasarkan hasil temuan laporan BPK RI Tahun 2017 dalam pengelolaan uang Persediaan Sekretariat Daerah dimana pengeluaran dana Rp 1,3 Milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya (ACD)