NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Unit Intel Kodim 0321 Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Sai Nyamuk

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 16 Agustus, 2023 by NKRIPOST

Unit Intel Kodim 0321 Berhasil Menangkap 3 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Di Sai Nyamuk

NKRIPOST ROHIL – Bertempat di Rumah Kosong (Rusak) Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi telah ditangkap 3 (tiga) orang pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil dipimpin Dan Unit Intel Letda Inf. SM. Sitompul.

Adapun identitas pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang ditangkap berinisial T jalan Poros Sei rusa RT 10 RW 01 dan lainya BI jalan Meranti RT 06 RW 03 Sei nyamuk yang bernamsa S jalan Harahap RT 03 RW 03 ke tiga tiganya pekerjanya bertani.

hari Senin 14 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi kegiatan tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu.
Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil beserta 6 orang anggota berangkat dari Kota Bagansiapiapi menuju lokasi penangkapan untuk melaksanakan pendalaman dan penyelidikan.
– Kemudian sekira pukul 17.05 WIB, Dan Unit Intel 0321/Rohil beserta anggota tiba di TKP dengan tujuan melaksanakan pendalaman atau penyelidikan, ternyata di TKP ditemukan 4 orang sedang bermain game jenis Higs Domino.
– Saat sedang ditanyakan melakukan kegiatan apa oleh petugas, 1 (satu) orang melarikan diri lewat jendela a.n Ma’at, 35 Tahun, Melayu, warga Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi. Sementara 3 (tiga) orang pelaku yang tinggal setelah dilakukan pemeriksaan,

Setelah siap penangkapan 3 TSK tsb di serahkan oleh Unit Intel Kodim 0321/Rohil ke Polsek Sinaboi Polres Rohil untuk diproses lebih lanjut.
Sekira pukul 20.00 WIB, para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diserahkan ke Polsek Sinaboi yang diterima oleh Kanitreskrim Polsek Sinaboi Bripka Ilyas. Keterangan yang diperoleh dari 3 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu

Narkotika jenis shabu tersebut dibeli oleh pelaku Ma’at dari seorang Bandar Shabu a.n Jimmi, 45 tahun, Melayu, alamat Jln. Poros Sungai Nyamuk RT 03 RW 02 Kep. Sungai Nyamuk Kec. Sinaboi.
– Bandar Shabu Jimmi membeli Narkotika jenis Shabu tersebut dari seorang Bandar Shabu yang tidak diketahui namanya oleh para pelaku di Kota Bagansiapiapi.
Rumah Kosong atau Rusak yang menjadi lokasi penangkapan

“Dan merupakan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu oleh para pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu
Hasil gelar perkara sementara yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Sinaboi imbuhnya.
Lingga (teim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved