NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

OJK Siapkan Sanksi Tegas: Oknum Debt Collector Tagih Motor Yang Dibeli Cash

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 24 Juli, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi Oknum Debt Collector

NKRIPOST, JAKARTA – Jagad maya baru-baru ini dikejutkan dengan dugaan praktik salah tagih yang dilakukan oleh oknum debt collector. Informasi itu diungkap oleh pengguna Twitter @cphgnn.

Dalam cuitan yang dikutip awal pekan ini, dia mengungkapkan telah ditagih oleh juru sita dengan alasan menunggak cicilan sepeda motor. Padahal, @cphgnn merasa tidak memiliki cicilan seperti yang disangka lantaran kendaraannya dibeli secara tunai alias cash.

Bukan cuma sekali, warganet itu mengaku sudah mengalami hal serupa sebanyak tiga kali. Diceritakan bawa saat kejadian oknum tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi. Pun demikian saat diminta bersama-sama ke kantor polisi, sang pelaku hanya berkelit dan akhir pergi.

BACA JUGA:

OJK Optimistis Industri Asuransi Siap Terapkan PSAK 74 di 2025

Delapan Lelaki Bejat Cekoki Miras Kebocah 15 Tahun, Empat Pelaku Kini Diburu Polisi

Debt Collector Biadab Yang Cabuli Putri Nasabah Di Karawang Berakhir Di Sel Tahanan Xabay

Ternyata unggahan @cphgnn mendapat beragam komentar. Tidak sedikit netizen menceritakan hal yang sama. Kasus ini kemudian meruncing pada kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya bisa memberikan jaminan profesionalitas kepada pelaku industri finansial.

Adapun, OJK sendiri telah mengeluarkan lima ketentuan dokumen yang mesti dibawa oleh juru tagih. Pertama kartu identitas. Kedua, sertifikat profesi penagihan yang terdaftar di OJK. Ketiga, surat tugas dari perusahaan. Keempat, bukti debitur wanprestasi. Serta yang kelima adalah salinan sertifikat fidusia.

Otoritas bahkan sudah mengeluarkan peraturan tegas bagi oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar.

“Sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha,” tulis OJK di laman resminya.

Lebih lanjut, debt collector juga dilarang untuk menggunakan ancaman verbal dan tindakan kekerasan dalam melaksanakan tugas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved