Imigrasi Atambua Ikuti Rakor PMI -NP dan TPPO
Diterbitkan Sabtu, 15 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.BELU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengikuti rapat koordinasi (Rakor) pekerja Imigran Indonesia Non Prosedural (PMI -NP) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam rapat koordinasi PMI – NP dan TPPO yang di hadiri oleh, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham NTT, Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya , dan Organisasi Internasional.
Peserta di hadiri dari berbagai perangkat kominda daerah Kabupaten Sumba Daya Barat, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanwil Kemenkumham NTT, Divisi Imigrasi, serta Satker Imigrasi di NTT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Surya Mataram menyampaikan, mengenai perspektif Imigrasi dalam dalam penanganan PMI-NP dan TPPO dan kerjasama antar organisasi internasional/instansi vertikal/pemerintah daerah.
Dikatakan Surya, perihal modus operandi pengiriman PMI NP, upaya preventif dan represif hingga tindakan administratif Keimigrasian untuk WNI.
BACA JUGA:
Pemda Belu Bersama Perwakilan Alumni,Temu Kangen Bersama Mahasiswa/i IKABE Di Kota Malang
Marak Kasus TPPO di NTT, Imigrasi Atambua Gelar Rakor Bersama TIMPORA
Miris !! Motif Perdagangan PSK Sebelas Kasus TPPO Terungkap Dari 12 Kabupaten Kota Propinsi
Dalam kesempatan itu, WakaPolres Sumba Barat Daya KT. Mastina menyampaikan, bahwa untuk menangani permasalahan TPPO dan PMI-NP harus dari Hulu ke Hilir dan juga disampaikan tindakan2 kepolisan dalam memberantas TPPO.
” harus mengusut secara detail siapa yang melakukan perekrutan, siapa siapa saja oknum pemerintah yang terlibat dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Wakapolres.
Sementara, Perwakilan Ditlantaskim Eben R Taufan memaparkan data kuantitatif penundaan keberangkatan wni yang diduga PMI-NP dan pencegahan permohonan pembuatan paspor yang terindikasi TPPO dan PMI-NP.
Selain itu, lanjut Eben, strategi Ditjenim dalam meningkatkan sinergitas koordinasi dan berbagi data informasi stakeholder dalam rangka pencegahan.
” kita terus upaya memberikan perlindungan PMI di Labuan Bajo melalui Atase Imigrasi untuk proaktif membantu menyelesaikan permasalahan PMI korban TPPO secara profesional dan Proporsional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone mengatakan, bahwa TPPO tidak hanya terjadi di Luar Negeri tetapi juga di Dalam Negeri.
Yang mana, sambung Marciana, ada unsur-unsur tindakan, cara, dan tujuan yang menimbulkan eksploitasi dapat di kategorikan TPPO.
Dikatakan Marciana, bahwa faktor terjadinya TPPO karena kemiskinan, lapangan kerja terbatas, pendidikan rendah, minim informasi, minim kesadaran mengenai hak-hak tenaga kerja.
“Peran kita dalam penanggulangan TPPO dengan menjalankan amanah UU 21/2007 dengan bersinergi tergabung dalam Satuan Gugus Tugas pemberantasan TPPO,” tandasnya.*(Mario)