Satreskrim Polres Bungo Tangkap Pelaku TPPO, Ini Kata Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo!
Diterbitkan Kamis, 6 Juli, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RC (25) warga Dusun Danau Kecamatan Pelepat ilir Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
RC diduga pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan oleh petugas kepolisian di salah satu kamar rumah Kost, Selasa (04/07/23) sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram S.H.,S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, S.I.K., S.H., M.H, pada hari Rabu (05/07/2023) mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka TPPO berinisial RC.
“Penangkapan Tersangka RC tersebut dilakukan di kamar salah satu rumah Kost di wilayah Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,”sebut AKP Septa.
Ia menjelaskan saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang menawarkan perempuan pekerja seksual kepada laki laki yang membutuhkan pelayanan jasa seksual,
Setelah menerima informasi tersebut Unit Opsnal Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kost tersebut dan bekerjasama dengan pengurus kost melakukan pemeriksaan dikamar kost dan tiba disalah satu kamar Team Opsnal menemukan adanya seorang laki laki dan seorang perempuan mau melakukan perbuatan persetubuhan, “jelas AKP Septa.
BACA JUGA:
Kapolres AKBP Wahyu Bram Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 33 Personil Polres Bungo, Ini Daftarnya!
Santriwati Pondok Pesantren Di Bungo Ngaku Dilecehkan Pimpinan Ponpes, Begini Ceritanya!
Rumah Kades dan Warga Tanah Bekali Bungo Diserang Sekelompok OTK, Diduga Gembong Narkoba
AKP Septa Badoyo menambahkan, Setelah dilakukan interogasi dan diketahui kalau seorang perempuan yang mau melakukan perbuatan persetubuhan bisa datang ke tempat kost karena ditawarkan oleh tersangka kepada laki laki hidung belang untuk melakukan pelayanan seksual dengan tarif Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),”Imbuhnya.
“Dari penangkapan pelaku RC, Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru berisikan bukti chat dan Uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah).
RC pelaku perdagangan orang yang diamankan disangkakan pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkas Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, S.I.K., S.H., M.H
( Erwin. Siregar ).