NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Sekwan dan Kabag keuangan Diduga Bersekongkol Simpan Dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 24 Juni, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST, RIAU – Hasil audit badan pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah melakukan pemeriksaan keuangan di sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kampar Mei 2022 tentang penggunaan anggaran tahun 2021, ditemukan permasalahan perhitungan besaran tunjangan Perumahan DPRD yang tidak sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Daerah.

Dimana anggaran tahun 2021 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 38.110.918.459,00 dengan Realisasi sebesar Rp 37.215.409,601,00 atau sebesar 97,65%, dari Anggaran, diduga kekurangan 2,35% di simpan oleh Sekwan Kampar.

Berdasarkan Data BPK RI jumlah realisasi belanja pegawai tersebut, digunakan untuk belanja tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Kampar dengan besaran tunjangan perumahan sebesar Rp 9.462.000.000,00 dan tunjangan transportasi sebesar Rp 9.450.000.000,00.

Tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi merupakan tunjangan yang diberikan untuk pimpinan dan anggota DPRD, apabila pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan Dinas jabatan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Berdasarkan data, tunjangan terhadap pimpinan dan anggota DPRD yang tidak memperoleh rumah jabatan diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp 20.000.000, per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 19.000.000, per bulan untuk wakil ketua DPRD,dan Rp 18.000.000, per bulan untuk anggota DPRD.

Kemudian fasilitas kendaraan Dinas jabatan diberikan tunjangan Ketua DPRD, Rp 19.000.000 per bulan untuk wakil Ketua DPRD, dan Rp 18.000.000. perbulan untuk anggota DPRD, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD diatur dalam peraturan Bupati nomor 56 tahun 2020 tanggal 3 November 2020 Tentang perubahan atas peraturan Bupati Kampar nomor 38 tahun 2017 tentang tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Kampar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen dasar pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD, ditemukan permasalahan, diantarnya: a. Permasalahan perhitungan besaran tunjangan perumahan DPRD yang tidak sesuai dengan Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Daerah,
b. Permasalahan perhitungan besaran tunjangan perumahan DPRD tidak berdasarkan standar harga setempat.

BACA JUGA:

Lagi-lagi Kades Kampar Jadi Tersangka, Fiktifkan Dana Desa Tahun Anggaran 2019-2020

Aset KUD AMT Senilai Miliran Rupiah Hilang Diduga Diselewengkan, Inspektorat Kampar Akan Panggil Kades Kuntu

Inspektorat Kampar Diminta Audit Oknum Kades Nakal, Dana Desa Disinyalir Untuk Bisnis Jual Beli Kerbau

Dari penjelasan BPK RI yang tidak sesuai dengan standarisasi dan tidak sesuai tempat, awak media mengkonfirmasi Sekwan Kampar ( RL) di ruang kerjanya Senin 19 Juni 2023 terkait perbedaan anggaran sebesar Rp 38.110.918.459,00 dan yang terealisasi 37.215.409.601.00, sehingga ada selisih jumlah angka, dari perbedaan jumlah angka tersebut.

Ramlah menjelaskan bahwa angka yang dimaksud tidak akan bisa di cairkan sampai kapanpun, menurut keterangan kabag keuangan DPRD Kampar, sudah melakukan penyelesaian, diduga Sekwan dan Kepala bagian keuangan bersekongkol mengatur keuangan.

Sementara itu, anggaran DPRD Kampar Tahun 2021 sudah jelas di tuangkan dalam laporan BPK RI, bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai yang dianggarkan dengan yang di realisasikan, diduga Dana yang tidak terealisasi sebesar 800 jutaan rupiah tersebut di simpan oleh Sekwan Kampar.

Selain anggaran yang tidak sesuai dengan yang direalisasikan, ada dugaan Mark up tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, mengacu pada penjelasan laporan BPK RI, dimana besaran tunjangan perumahan DPRD tidak sesuai dengan Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah Daerah, dan perhitungan besaran tunjangan perumahan DPRD tidak berdasarkan standar harga setempat.
(D.H, NKRI post.co Riau)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved