Fahri Hamzah Apresiasi MK Putuskan Pemilu Tetap Proporsional Terbuka
Diterbitkan Kamis, 15 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi soal gugatan uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu agar sistem pemilu dikembalikan dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Dengan menolak gugatan ini artinya MK mengukuhkan sistem pemilu yang berlalu era reformasi yang itu sistem proporsional terbuka. Di mana konstituen memilih partai politik dan juga calon anggota legislatif yang ada.
“Akhirnya apa yang diinginkan mayoritas partai politik di Indonesia dengar oleh MK. Memang ada partai politik yang mendukung pengembalian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup, tapi itu menoritas. Jauh lebih banyak yang menolak,” katanya, Kamis 15 Juni 2023.
Politisi Resah
Sebelum putusan ini dibacakan politisi dari berbagai partai sudah resah, akan adanya perubahan kalau gugatan dikabulkan oleh MK. Petannya sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan.
Beberapa pekan sebelumnya pakar hukum Tata Negara Denny Indrayana sempat menjadi trending topik karena dia menuliskan twit soal dugaan putusan MK bocor soal gugatan sistem pemilu ini. Intinya dari sembilan hakim agung, enam hakim menyatakan setuju dengan gugatan pemilu kembali ke proporsional tertutup dan tiga hakim mengatakan dissenting opinon.
Ternyata praduga yang disampaikan oleh mantan Wakil Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden SBY itu tak terbukti. MK memutuskan sebaliknya.
BACA JUGA:
Sandiaga Uno Resmi Gabung PPP Diumumkan Rabu Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi Perintahkan Semua Parpol Lakukan Verifikasi Faktual KPU RI
Adik Ipar Presiden, Anwar Usman Diperiksa Majelis Kehormatan MK, Terkait IniĀ
MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022, menggugat sejumlah pasal UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Ada enam orang yang secara formil mendaftarkan diri sebagai penggugat yaitu: Demas Brian Wicaksono (Kader PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (kader Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka ingin agar sistem pemilu yang selama ini menggunakan sistem proporsional terbuka berubah menjadi proporsional tertutup.*(voi)