Imigrasi Atambua Gelar Sosialisasi Kepastian Hukum Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Diterbitkan Selasa, 13 Juni, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. KEFAMENANU – Imigrasi Kelas II TPI Atambua memberikan sosialisasi terkait Undang – Undang nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang status kewarganegaraan, Perlindungan serta kepastian Hukum bagi anak berwarganegaraan Ganda.
Kegiatan sosialisasi Undang – undangan dan peraturan Pemerintah tersebut berlangsung di Aula Hotel Victor II kefamenanu, dengan dihadiri oleh seluruh Stakeholder dan sejumlah instansi dari pemkab TTU.
Dalam kegiatan dengan tagline tentang status kewarganegaraan, perlindungan serta kepastian hukum bagi anak berkewarganegaraan ganda dan dilaksanakan di Kota Kefamenanu, selasa 13 Juni 2023.
” kegiatan yang kita berikan demi pemahaman terhadap kewarganegaraan dalam hal terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Rahun 2022,”ungkap kepala imigrasi kelas II TPI Atambua, K. A. Halim, Selasa 13 Juni 2023.
Dikatakan Halim, bahwa Pengangkatan tema ini didasarkan pada kondisi demografis pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Atambua dimana banyak ditemukannya perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan Warga Negara Timor Leste.
Sambung Halim, Latar belakang perkawinan campuran ini tidak lepas dari sejarah sebelumnya bahwa Timor Leste adalah dahulunya masuk kedalam wilayah Indonesia hingga tahun 1999 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham NTT Regina A. Siga menyampaikan, saat ini telah ada layanan kewarganegaraan terutama bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran yang ingin memilih menjadi WNI.
lebih lanjut, kata Regina, Pentingnya pelaporan ini menjadi penting agar bagi setiap anak berkewarganegaraan ganda memiliki kepastian hukum dan kepastian terhadap dokumen kependudukan yang akan dimiliki selanjutnya.
BACA JUGA:
Imigrasi Atambua Berhasil Amankan WNI Jaringan TPPO Target Operasi Polres Belu
Imigrasi Atambua Beri Pelayanan Eazy Passport Kepada Anggota Polres Belu
Marak Kasus TPPO di NTT, Imigrasi Atambua Gelar Rakor Bersama TIMPORA
Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Timor Tengah Utara (TTU) Richardus Erwin Taolin menjelaskan, bahwa sampai bulan Juni 2023 ini tercatat masih sedikit anak berkewarganegaraan ganda yang berada di Kabupaten TTU.
Hal ini, lanjut Richardus, kemungkinan bisa disebabkan masih sedikitnya pasangan perkawinan campuran yang melaporkan diri kepada perangkat daerah setempat.
Selain itu, kata Richardus, sebagian besar perkawinan campuran yang terjadi dilaksanakan hanya secara adat istiadat sehingga tidak bisa tercatat secara sipil pada dinas kependudukan setempat.
” kita berharap dengan adanya kegiatan ini telah membuka informasi kepada masyarakat tentang anak berkewarganegaraan ganda bisa tersampaikan dengan baik,”tuturnya.
lanjutnya, “juga kita berharap meningkatnya kesadaran dari para pasangan kawin campuran untuk dapat melaporkan kepada dinas kependudukan setempat guna pencatatan serta pendataan kewarganegaraan,”himbaunya.*(Mario)