NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

K. A Halim: Pengawasan WNA Tidak Cukup Hanya Imigrasi Sendiri

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 25 Mei, 2023 by NKRIPOST

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim (Kedua dari Kiri)

NKRIPOST, BELU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyampaikan informasi keimigrasian terbaru melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Atambua.

Dalam dialog yang dipandu oleh Presenter RRI Epi Mau telah mengusung tema ” Pengawasan Orang Asing dan Penegakan Hukum Keimigrasian” di wilayah Hukum Nusa Tenggara Timur, khususnya di Atambua.

Bertindak sebagai Nara Sumber, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim menyampaikan, tentang Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dijelaskan Halim, pasal 68 sampai dengan pasal 79 terkait Pengawasan Keimigrasian dan penegakan hukum/Tindak Administrasi Keimigrasian.

Selain itu, lanjutnya, Permenkumham no 4 tahun 2017 tentang tata cara pengawasan keimigasian.

” pengawasan sudah kita lakukan terlebih dahulu sebelum Warga Negara Asing tiba di Indonesia dengan melihat maksud dan tujuan pengambilan jenis visa,” pungkasnya.

Selain itu, Kata Halim, data orang asing yang masuk dalam daftar cekal, dan WNA tiba di Tempat pemeriksaan Keimigrasian dengan melihat kepemilikan dokumen perjalanan/paspor yang dibawah.

“Dokumen yang mereka bawah harus benar – benar sah dan masih berlaku, sampai dengan Pengawasan aktivitas Warga Negara Asing tersebut selama mereka berada di Indonesia,” pungkasnya.

Dilanjutkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia harus benar-benar yang membawa dampak positif untuk Indonesia dalam berinvestasi.

” hal itu kita lihat dari berbelanja dan kunjungan wisata bukan untuk hal berdampak negatif seperti bidang politik atau menyebarkan paham-paham tertentu,” jelasnya.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim (Ist)

BACA JUGA:

Imigrasi Atambua Beri Pelayanan Easy Passport Kepada Masyarakat Di Kefamenanu

Imigrasi Atambua PLBN Wini Deportasi 5 WNA Timor Leste, Ini Identitasnya 

Imigrasi Atambua Raih Juara 1 Penghargaan Test Pemahaman Kategori DIPA Diatas 5 Milyar

Ditegaskan Halim, pengawasan WNA tidak cukup dilakukan oleh Imigrasi sendiri tapi semua elemen-elemen Lembaga, Kementrian, TNI-POLRI, ODP yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

” sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing lembaga tersebut,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Apabila kedepannya ditemukan pelanggaran WNA oleh instansi yang tergabung dalam TIMPORA maka Imigrasi sebagai Leading Sector akan melakukan tindakan keimigrasian atau deportasi sesuai undang-undang keimigrasian yang berlaku.*(Mario)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved