NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Jaksa Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 Mei, 2023 by NKRIPOST

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu

NKRIPOST MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja atas nama Mawardi (23 tahun), warga Dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh lewat persidangan secara virtual, Selasa (16/5/2023) di Cakra 7 PN Medan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Nalom Tatar P Hutajulu yang mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.

BACA JUGA:

Nasdem Tantang Kejagung Usut Aliran Uang Johnny G Plate, Surya Paloh: Periksa Seluruh Unsur

Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe, Jaksa Sita Uang Miliaran Rupiah

Menkominfo Johnny G Plate Resmi Ditahan Kejagung Di Rutan Salemba, Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek BTS

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.

Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

(Leodepari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved