NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Wacana KPK Kirim Napi Koruptor ke Nusakambangan: Agar Jera

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Mei, 2023 by NKRIPOST

KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai narapidana kasus korupsi sebaiknya di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Diyakini cara ini bisa memberikan efek jera sehingga pemberantasan korupsi bisa lebih maksimal.

“Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa, 9 Mei

Meski begitu, Ghufron belum mau banyak bicara soal wacana tersebut. Apalagi komisi antirasuah masih melakukan kajian.

Namun, dia yakin koruptor sekarang sudah tak takut jika hanya ditahan di lapas biasa. Karenanya Lapas Nusakambangan dianggap bisa menjadi momok bagi mereka.

“Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujar Ghufron.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.

BACA JUGA:

Pemprov Sumbar Cetak Sejarah Baru, Usir Wartawan Saat Liput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang

Bupati Solok Geram, Video CCTV Perang Mulut Anak Buahnya Viral

Astaga!! Bupati Bolaang Mongondow dan Kadinkes Lampung Dipanggil Ke Gedung KPK

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hukuman bagi napi koruptor harus diperkuat. Berdasarkan kajian lembaganya, setidaknya ada beberapa masalah yang dihadapi oleh lapas seperti kerugian negara karena over stay atau kelamaan tinggal hingga diistimewakannya warga binaan tertentu yang membayar.

Menurutnya perlu dilakukan perbaikan, seperti memindahkan napi koruptor ke Lapas Nusakambangan sebagai rekomendasi jangka panjang hingga memperbaiki sistem dan pengawasan.

“Tata kelola Lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi risiko korupsi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved