NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polemik Keterwakilan Perempuan 30 Persen, Penyelenggara Pemilu Sepakat Revisi PKPU 10/2023

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 10 Mei, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi

Diberitakan sebelumnya, Angka demografis perempuan dinilai lebih banyak dari pada laki – laki. Bahkan berdasarkan data BPS tahun 2020 perbedaan jumlah pria terhadap wanita hanya terpaut 1%. Ini berbanding terbalik terhadap kebutuhan perempuan dalam parlemen yang hanya ditetapkan sebesar 30%.

Hal tersebut tertuang kebijakan baru mengenai afirmasi keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 yang mengatur soal pencalonan anggota DPR dari tingkat pusat sampai daerah. PKPU tersebut memungkinkan keterwakilan perempuan di bawah 30% sebagaimana yang telah digariskan dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Ruang politik Perempuan dinilai tertutup melalui pasal 8 PKPU nomor 10 tahun 2023 dimana aturan ini membahas tentang keterbatasan kaum perempuan dalam parlemen serta aturan inipun menutup kebebasan berpolitik bagi kaum perempuan.

Sebab dengan adanya UU pasal 8 PKPU no. 10 tahun 2023 ini maka teknik penghitungan persyaratan calon legislatif perempuan dibatasi.

Menanggapi hal tersebut Ketua Divisi KPU RI Idham Holik mengatakan KPU telah melakukan penghitungan berdasarkan sistem matematika murni. Idham menyebutkan hal itu juga telah dikonsultasikan kepada DPR RI.

“Ketika dilakukan pembulatan secara matematika murni, maka 0 sampai dengan 4 itu dibulatkan ke bawah, dan 0,5 ataupun lebih itu dibulatkan ke atas. Ini kan standarnya standar matematika, bukan pembulatan hal yang baru dalam dunia matematika,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

BACA JUGA:

Menuju Ekonomi Pancasila Rakyat Sehat Ekonomi Bangkit

Wasekjen Partai Golkar M. Alexandra Pahlevi Hadiri Santunan Anak Yatim Dan Deklarasi Froker Kota Tangsel

Generasi Z, Milenial Dan Politik Masa Depan

Gita Nasution selaku wasekjend bidang pemberdayaan perempuan DPP AMSI menyatakan” sangat disayangkan aturan persyaratan calon legislatif perempuan yang semula 30%, melalui aturan pasal 8 PKPU No. 10 ini keterwakilan perempuan dibatasi.

Padahal sebutnya, dalam ranah pembuat kebijakan aturan perempuan seharusnya ikut serta, berperan aktif karena saya meyakini bahwa perempuan dalam ranah politik bukan hanya untuk pemenuhan kuota saja tapi perempuan juga dibutuhkan keterwakilannya di parlemen. Perempuan itu soko guru bangsa, baik perempuannya maka baik pula bangsanya. Kalimat yang ditinggalkan oleh Funding Father kita Bung Karno ini harus kita sadari dan maknai bersama.” Kata Gita.

Lebih lanjut Gita yang juga sebagai Fungsionaris DPD Golkar DKI Dapil 2 menyatakan peran dan fungsi Bawaslu harus berjalan dalam mengawasi kerja penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.

“Saya berharap para kaum perempuan untuk tidak diam saja dalam menanggapi aturan ini, sebab melalui aturan ini hak dan kepentingan perempuan tidak terakomodir karna terbatasnya porsi perempuan dalam parlemen. Mengingat, perempuan saat ini semakin kritis terlebih terhadap apa yang menjadi kepentingan perempuan itu sendiri.” Tuturnya.

Diketahui berdasarkan hasil sensus penduduk 2020 mencatat jumlah penduduk laki-laki di Indonesia sebanyak 136,66 juta orang, atau 50,58 persen dari penduduk Indonesia. Sementara, jumlah penduduk perempuan di Indonesia sebanyak 133,54 juta orang, atau 49,42 persen dari penduduk Indonesia.

Dengan Perbedaan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan yang terpaut tidak terlalu jauh ini tentu keterwakilan 30% perempuan dalam penyelenggaraan pemilu perlu pengkajian yang dapat memberikan rasa keadilan. (*)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ŠCopyright 2024 | All Right Reserved