NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nasabah Bank NTT Ngaku Uang THR Raib Misterius Di Rekening, Pimpinan Cabang Malaka Ogah Ketemu Wartawan

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 29 April, 2023 by NKRIPOST

Bank NTT

NKRI POST MALAKA – Salah seorang nasabah Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) Cabang Malaka atas Armindo Amaral mengaku uang Tunjangan Hari Raya (THR)nya sebanyak Rp.6.100.000 hilang secara misterius di rekening pribadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, kejadian ini bermula dan diketahui pada tanggal 28 April 2023 pagi tadi dimana pemilik rekening atas nama Armindo Amaral, ingin mengambil uang Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak Rp. 6.100.000 di teller Bank setelah liburan Hari Raya Idul Fitri di Timor Leste. Setelah tiba di Bank dan dicek, ternyata uang tersebut sudah tidak ada didalam rekening.

“Saya tidak tau kalo uang THR saya sudah diambil oleh oknum siapa yang sudah tarik uang saya, jadi saya mau pastikan dengan print Out Rekening Koran, ternyata itu atas nama saya sendiri tapi saya tidak pernah tarik uang tersebut pada tanggal 26/4/2023,”ungkapnya.

Lebih lanjut Armindo menjelaskan bahwa, sempat bertemu dengan Pimpinan Bank NTT Malaka untuk menyampaikan persoalan ini, akan tetapi penyampaian Pimpinan cabang kepada Nasabah atas nama Armindo Amaral, untuk menunggu sampai hari Selasa 02/5/23 baru dipastikan siapa oknum yang sengaja melakukan penarikan uang nasabah tanpa sepengetahuan pemilik Rekening dengan membuka dan melihat CCTV Bank pada tanggal 26/4/2023.

“Pimpinan Bank NTT bilang, bersabar sebab CCTV masih dipakai untuk menyelesaikan pekerjaan karena ini sudah akhir Bulan sehingga ia berjanji di hari selasa tanggal 2/05/23 saya kembali. Dan apabila perjanjian ini tidak diindahkan, maka persoalan ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian supaya jelas karena saya mau tau siapa oknum yang melakukan hal itu.” Tuturnya.

“Saya cukup kecewa dengan persoalan ini karena saya merasa dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” pungkasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan, Wartawan meminta izin kepada Security penjaga Bank untuk bertemu dengan Pimpinan Cabang Bank NTT guna mewawancarai terkait persoalan ini.

Akan tetapi diluar dugaan, dalam waktu kurang lebih sepuluh menit, Security tersebut kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa Pimpinan Bank untuk saat ini belum bisa bertemu wartawan,”katanya.

Print Out Rekening Nasabah bank NTT

BACA JUGA:

Bupati Bersama Kepala Bank NTT Panen Jagung Perdana di Desa Belobatang

Polemik Kredit Pinjaman Bank NTT KCU Kota Kupang

Usir Wartawan, Kepala Cabang Bank NTT Maumere Terancam 2 Tahun Penjara

Undang-Undang yang Mengatur Hak Nasabah ketika Kehilangan Uang

Hubungan antara nasabah dan pihak bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dijelaskan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 (UU 10/1998) tentang Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya.

Terkait dengan risiko dan kerugian nasabah bank sudah diatur dalam Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998, berikut bunyinya.

Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.

Kemudian simpanan nasabah juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998, berikut kutipannya.

(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.

(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.

Sejatinya pihak Bank wajib untuk memberi ganti rugi kepada nasabah yang uangnya hilang. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf g UU 8/1999, berikut bunyinya.

Bank wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Kemudian Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menjelaskan jika Bank bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan kerugian konsumen yang diakibatkan mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Terkait dengan ganti rugi oleh pihak bank diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999, berikut bunyinya.

Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, meskipun Anda mendapatkan ganti rugi, namun hal tersebut tidak menghapus segala tuntutan pidana terkait dengan unsur kesalahan yang telah dibuktikan.

Perlu digarisbawahi jika ganti rugi yang dilakukan pihak bank akan tidak berlaku dan hangus apabila terbukti kehilangan uang adalah murni kesalahan konsumen.( * M@u*)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved