NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kadis Perhubungan Labuhanbatu: Yang Bentak Warga, Juru Parkir Liar

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 April, 2023 by NKRIPOST

Salah satu ruas jalan di kota Rantauprapat, Labuhanbatu

NKRI POST, LABUHANBATU – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan bahwa juru parkir dijalan Siringo-ringo kecamatan Rantau Utara yang bentak warga saat meminta uang parkir yang menjadi perbincangan di media sosial adalah juru parkir liar.

Demikian dikatakan Said Ali sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diruang kerjanya merespon viralnya perbincangan di media sosial terkait aksi juru parkir.

“Sudah kita cek dan tertibkan, juru parkir liar yang menjadi pembicaraan sudah tidak ada” ujar Said Ali, Kamis (27/4/2023),

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi, saat juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu libur lebaran, kekosongan itu dimanfaatkan orang yang tidak bertangung jawab dengan menyapu sebagai juru parkir dan melakukan pungli.

BACA JUGA:

Lapor Bupati Labuhanbatu: Gaji 24 Petugas Kebersihan Pasar Glugur Rantauprapat Disunat, Katanya Untuk Negara

Miris! Kafferost Dibangun Tanpa Lahan Parkir, Ajak Kadishub Bahas Area Parkiran: Memangnya Kami Jukir

Hampir Sepekan, Polri Belum Mampu Ungkap Pelaku Pembegalan Terhadap Mahasiswa Asal Labuhanbatu Di Medan Johor

Biasanya, juru parkir liar muncul disaat juru parkir resmi tidak bekerja. Seperti disaat lebaran, juru parkir resmi libur lebaran, moment itu dimanfaatkan orang yang tidak bertangung jawab dengan menyaru sebagai juru parkir.

“Juru parkir yang terdaftar, memiliki rompi dan tanda pengenal.Kalau tidak memiliki rompi dan tanda pengenal, itu juru parkir ilegal. Laporkan kepada kami” ujarnya.

Juru parkir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Labuhanbatu sebanyak 113 orang dan sudah diberi pembinaan bagaimana saat bertugas.

“Ada 113 titik lokasi parkir dan setiap titik dijaga satu orang juru parkir. Kepada juru parkir, sudah kita sampaikan, tidak diperbolehkan meminta retribusi parkir dengan kasar” tegas Said Ali

Menjawab wartawan, Said Ali juga menerangkan, bahwa juru parkir memiliki tiket retribusi parkir. Sayangnya Kadishub tidak memaparkan secara rinci bagaimana metode pemberian upah/honor juru parkir tersebut.

“Upah juru parkir, berdasarkan jumlah tiket yang digunakan dan uang yang berhasil ditariknya” ujarnya.

Kadis Perhubungan juga menghimbau, agar warga yang parkir sebaiknya meminta tiket parkir kepada juru parkir. “Sebaiknya, saat parkir, minta tiket parkir, setelah itu, sobek agar tidak bisa digunakan kembali”, ujarnya.

Disisi lain, Said Ali juga memaparkan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir ditahun 2022 sebesar Rp 900.000.000, (Sembilan ratus juta rupiah).

“Ditahun 2022 target yang dibebankan tidak terpenuhi. Yang berhasil ditarik dari retribusi parkir sekitar 70-80 persen dari target yang dibebankan” papar Said.(ACD)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtube.com/shorts/cM86QqttXdw?feature=share

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved