NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Mardiono Sudah Kantongi Nama Capres PPP, Akan Diumumkan Usai Rapimnas

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 25 April, 2023 by NKRIPOST

Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono

NKRIPOST JAKARTA – DPP PPP menggelar rapimnas di kediaman Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Selasa, 25 April. Sehari sebelumnya, juga digelar rapat pengurus harian ke-17 sekaligus rapat majelis partai tersebut.

Mardiono mengatakan calon presiden (capres) yang diusung partai politik yang dipimpinnya akan diumumkan usai rapat pimpinan nasional (rapimnas).

“Untuk hasilnya sudah ada, tapi hasil akhirnya dalam rapimnas akan saya umumkan nanti,” katanya dalam keterangan tertulis dikutip Antara di Jakarta, Selasa, 25 April 2023.

Walaupun mengaku sudah ada keputusan untuk capres dalam rapat itu, Mardiono masih enggan mengungkapkannya kepada publik.

“Besok kami akan umumkan, setelah ada keputusan rapimnas hari ini. Keputusan final ini adalah konstitusi bagi PPP yang harus ditaati oleh seluruh kader di Indonesia, termasuk perwakilan di luar negeri,” katanya.

Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono saat menggelar open house di kediamannya di Harjobinangun, Pakem, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

BACA JUGA:

Mardiono: Kader dan Tokoh PPP Welcome Untuk Sandiaga Bergabung

Respon Prabowo Subianto Disodorkan Surat Pengunduran Sandiaga Uno, Diluar Dugaan !!

Plt. Ketum PPP Mardiono Kumpulkan Kader Partai Kabah di Yogyakarta, Ada Apa?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.*(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

https://youtu.be/dsJRWrW9w_0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved