Kasus Jenderal Jualan Sabu, Irjen Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan
Diterbitkan Kamis, 30 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjadwalkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
“Agenda pembacaan tuntutan,” tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di ruang sidang Mudjono dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy selaku Kapolres Bukit Tinggi untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
BACA JUGA:
Irjen Teddy Minahasa Ditangkap, Bukti Semua Sama di Mata Hukum
Kapolri Copot Kapolres Kulon Progo Usai Heboh Patung Bunda Maria Ditutup Terpal
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 112, 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.*(voi)
https://youtube.com/shorts/9QDAFj0zH8w?feature=share