Praktisi Hukum Sutrisno Opusunggu Sarankan Bupati Labuhanbatu Nonaktifkan Sekda MY Siagian
Diterbitkan Rabu, 29 Maret, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST, LABUHANBATU – Praktisi hukum, Sutrisno Opusunggu, SH menyarankan kepada Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga agar menonaktifkan MY Siagian untuk sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu. Pasalnya, prapid yang diajukann melalui kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Negeri Rantauprapat seluruhnya.
Saran itu disebutkan Sutrisno SH saat wartawan meminta tanggapannya terkait ditolaknya prapid Sekdakab Labuhanbatu di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas ditetapkannya Ir MY Siagian sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan korupsi dana APBD pada pos dana persediaan tahun anggaran 2017 sekitar Rp 1,1Milyar. Selasa (28/03/2023).
Sebaiknya, Bupati Labuhanbatu menonaktifkan Sekdakab, MY Siagian untuk sementara, mengingat status dirinya sebagai tersangka, terlebih pasca ditolaknya gugatannya dalam sidang praperadilan di PN Rantauprapat hari ini.
“Dengan ditolaknya prapid, maka status MY Siagian tetap sebagai tersangka” ujar Sutrisno advokat yang aktif beracara di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
BACA JUGA:
Sidang Praperadilan Sekda Labuhanbatu Terhadap Polres Labuhanbatu Digelar PN Rantauprapat
Kapolda Metro Jaya Diganti, Irjen Fadil Imran Dipromosi Jadi Kabaharkam
PN Rantauprapat Tolak Permohonan Sekdakab Labuhanbatu Seluruhnya
Disebutkannya, dengan non aktifnya MY Siagian sebagai Sekda, agar beliau lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang dihadapinya dan tidak menganggu kinerjanya sebagai Sekdakab Labuhanbatu.
Selain itu, dengan penonaktifan MY Siagian sebagai Sekdakab, juga untuk menghindari konflik interest dalam perkara dimaksud.(ACD).
https://youtube.com/shorts/2gUKQ6qa8AE?feature=share