NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bakesbangpol, KPU Dan Bawaslu Kabupaten Bogor Adakan Jambore Organisasi Kemasyarakatan, Ini Pesannya!!!

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 11 Maret, 2023 by NKRIPOST

Acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan yang tepat berada di Puri Ayuda Resort

NKRIPOST.CO, BOGOR – Bakesbangpol Kabupaten Bogor adakan acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan yang tepat berada di Puri Ayuda Resort, Jln. Raya Cipayung Sirnagalih, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, pada hari rabu, 8 maret tahun 2023, sampai dengan hari jum’at, 10 maret tahun 2023.

Turut hadir Bambang Widodo Tawekal, selaku Ketua Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor, Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana, Kasi Kesbangpol Kabupaten Bogor, Aziz, Anggota KPU Kabupaten Bogor, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, serta 33 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Bogor. Sabtu, (11/03/2023).

Dihari yang pertama, Bambang Widodo Tawekal dalam pembukaan acara tersebut, mengatakan bahwa, Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini kami adakan 2 kali selama dalam 1tahun, guna dapat menyampaikan maupun aspirasi kepada masyarakat Kabupaten Bogor.

“Kami adakan Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini 2 kali dalam setahun, yang dimana peserta tersebut hadir sebanyak 33 organisasi, dengan jumlah kurang lebih 90 sampai 100 orang”, ujar Bambang Widodo.

Adapun guna Jambore Organisasi Kemasyarakatan tersebut, agar dapat meningkatkan kapasitas ormas dalam mendukung pembangunan yang berada di Kabupaten Bogor.

Bambang Widodo menambahkan, bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor terus berjalan. Baik dari pembangunan infrastruktur, pembangunan kemiskinan, dan lain sebagainya, guna dapat menambahkan sinergitas masyarakat Kabupaten Bogor.

“Maka dari itu, diadakannya acara ini, saya mengajak kepada organisasi-organisasi yang berada di Kabupaten Bogor, agar dapat terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, agar masyarakat di Kabupaten Bogor ini, dapat menjadi masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan maju”, ungkap Bambang Widodo.

Disamping itu, Bambang Widodo berharap untuk tahun pemilu di tahun 2024 nanti, masyarakat Kabupaten Bogor agar lebih cerdas dalam hal memilih hak suara, sesuai dengan hati nurani masing-masing. Mana yang bisa bekerja untuk masyarakat, dan mana yang bisa dekat dengan masyarakat, yang dimana masyarakat itu sendirilah yang bisa menilainya.

“Dalam acara ini, esok hari (dihari ke-2), kita akan kedatangan Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor. Saya tidak menyampaikan banyak hal tentang pemilu di tahun 2024 yang akan datang nanti, Ketua Bawaslu lah yang dapat menyampaikan dalam penting dan tata cara memilih dengan benar”, pungkasnya.

BACA JUGA:

Kesbangpol Kabupaten Bogor Sosialisasikan Bimtex Penginputan Usulan Hibah Bansos untuk Individu dan Lembaga tahun 2024

Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Tinjau Lokasi Bencana Longsor Di Muarasari, Sampaikan Ini

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Sambangi Lokasi Rencana Pembangunan SMP 2 Rancabungur

Dilain hal, dihari ke-2 dalam acara Organisasi Kemasyarakatan tersebut, Irvan Firmansyah, selaku Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa, ia sangat berterima kasih kepada Bakesbangpol dan jajarannya yang telah mengundangnya di acara tersebut.

“Sebelumnya, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bakesbangpol yang telah mengundang saya dalam acara ini, guna untuk shareing menyampaikan berbagai informasi, terkait peran masyarakat dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 yang akan datang nanti”, ujar Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah juga percaya, dalam 33 organisasi yang hadir di dalam acara tersebut, merupakan sebagai simbol dan tokoh-tokoh dari masyarakat, yang dimana dapat menyampaikan secara luas dalam penyampaian yang berada di Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, dalam pemilu itu merupakan sarana kedaulatan sebagai rakyat. Untuk apa? Untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPR Kabupaten atau Kota.

“Dalam pemilu tersebut, diadakan wajib dalam 5 tahun dalam sehari, serta masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan mempunyai KTP, sudah dapat melaksanakan hak pilih, yang dimana serentak diadakan di seluruh Indonesia. Nah, inilah yang disebutkan sebagai kedaulatan kita, hak kita untuk dapat menentukan siapa pemimpin kita dalam 5 tahun kedepan, yang dimana mengacu kepada pengertian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Tentang Pemilu”, ungkap Irvan Firmansyah.

Seperti yang diketahui, pemilu yang akan datang nanti, akan dilaksanakan pada 14 Februari Tahun 2024.

Irvan Firmansyah mengungkapkan, bahwa Bawaslu di Kabupaten Bogor secara kuantitas sangatlah terbatas, yang dimana hanya terdiri dari 5 orang. Yakni, 3 orang perkecamatan, terdiri dari 40 Kecamatan, 1 orang perkelurahan dan desa, dengan jumlah Kelurahan 19 Kelurahan, dan dengan jumlah desa sebanyak 416, yang dimana potensi wilayahnya lebih besar Kabupaten Bogor, dibandingkan dengan Kota Bogor.

“Jadi, kuantitas kita ini amatlah terbatas, mungkin masyarakat berfikir, apakah bisa dengan jumlah hanya segitu bisa bekerja dengan maksimal?. Ya, tentu kami sendiri akan memaksimalkan semaksimal mungkin agar dapat pemilihan di tahun 2024 nanti, agar berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita”, jelas Irvan Firmansyah.

Irvan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa, banyak maraknya politik uang. Dengan modus dan pola yang semakin canggih. Seperti misalnya memakai dana, transaksi tersebut tidak akan dapat terlihat. Maka dari itu, dari pihak Kepolisianpun, tidak dapat menemukan alat bukti kuat dalam hal tersebut.

Hal yang diwaspadai dalam dekatnya kampanye yang akan datang adalah, isu dan sara lewat media sosial, yang dimana orang tersebut dapat melakukan apapun seperti halnya di hutan belantara, menghujat, mencaci, serta ujaran kebencian dan lain sebagainya.

“Dalam kampanye itu ada 2, yaitu kampanye hitam, dan kampanye negatif. Kampanya hitam itu adalah, sama saja dengan fitnah kepada lawan politik tersebut, padahal faktanya tidak seperti itu. Beda dengan kampanye negatif. Kampanye negatif itu diperbolehkan, karena faktanya ada. Seperti salah 1 contoh kampanye negatif itu adalah, ada seseorang mencalonkan seorang Rw misalnya. Calon rw tersebut, pernah ditangkap polisi dan masuk penjara dengn kasus narkoba. Ketika lawan politiknya berkata kepada masyarakat, “jangan pilih dia, dia itu sudah pernah masuk penjara karena narkoba” dan itu fakta, sah-sah saja”, jelas Irvan Firmansyah.

Kemudian yang terakhir, mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pihak pontensasi politik. Yakni yang dimana mengacu kepada Dasar Hukum Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang sebuah larangan kepada PNS atau ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Harapan Irvan Firmansyah sebagai Ketua Bawaslu, untuk di tahun politik yang akan datang, jadilah masyarakat yang akan cerdas, yang bisa menilai mana yang harus dipilih dan mana yang tidak.

“Satu hal lagi, saya harap ormas-ormas yang berada di acara Jambore ini, setelah duduk dekat kembali kepada masyarakat sekitar, sampaikanlah asipirasi-aspirasi maupun uraian-uraian yang seperti dijelaskan tadi. Jadi jangan sampai masyarakat itu lengah, dan saya juga berharap, dengan adanya acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor yang dimana diwakilkan oleh 33 organisasi tersebut, agar bertambah sukses, sejahtera, makmur, dan maju”, tutupnya.

(M.Fazar Sutiono).

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved