NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

DPW JPKP Provinsi Riau Pertanyakan Kejari Kampar, Laporan Belum Terima SP2HP

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 25 Februari, 2023 by NKRIPOST

Pengurus DPW JPKP Provinsi Riau, di Kejaksaan Negeri Kampar, memfollow up laporan masalah Kepala Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.

NKRIPOST, KAMPAR – Enam kegiatan pembangunan yang selenggarakan Kepala Desa Bukit Betung, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar di laporkan Dewan Pengurus Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Riau, secara resmi ke kejaksaan Negeri Kampar, disebabkan Adanya Dugaan penggunaan anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2018 sampai Anggaran 2022 yang tidak sesuai RAB.

Dari Enam kegiatan yang dilaporkan DPW JPKP Provinsi Riau ke Kejari Kampar, adalah Pembangunan Kolam Roboh, Drainase tidak pakai rakitan besi, sumur cincin tidak menemukan mata air, MCK pembangunannya tidak selesai, Semenisasi baru hitungan hari pecah, perbaikan Jembatan baru buka mal patah, diduga mutu bangunan tidak sesuai RAB.

Berdasarkan laporan DPW JPKP Nomor 040/LP/DPW-JPKP/RIAU/X/2022. Tanggal 10/10/2022 ke Kejaksaan Negeri Kampar, yang di tembuskan ke Kejaksasaan Tinggi Riau, telah di tanggapi Kejaksaan Tinggi melalui Surat nomor : B-A22/L.4.5/fd 1/11/2022, tanggal 11 November 2022,

Dalam surat tersebut Kajati menjelaskan bahwa laporan yang dimaksud telah ditindaklanjuti oleh kejaksaan Negeri Kampar, dan saat ini masih menunggu Laporan dari Inspektorat Kabupaten Kampar.

Namun secara Administrasi kejaksaan Negeri Kampar, belum ada memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terkesan Kejari Kampar mengabaikan Laporan Dewan Pengurus Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Provinsi Riau.

Selasa 7/2/2023 Pengurus DPW JPKP Provinsi Riau mempertanyakan laporan itu ke Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Arief Budiman SH MH melalui Kasubsi Intelijen, Sadiq sudah sejauh mana proses laporan JPKP yang di inspektorat tersebut, apakah Kajari sudah menerima laporan dari inspektorat atau belum ?

Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar Sadiq menjelaskan bahwa laporan Tindak lanjut dari inspektorat sudah ada Kami terima, namun belum saya baca apa isi laporannya”, jelas Sadiq.

BACA JUGA:

JPKP Riau Sorot Dugaan Pungli Di Dinas Kesehatan Palalawan

Massa JPKP Geruduk PN Medan, Berantas Mafia Perkara di Jalan Kuda

JPKP Sumsel Gelar Rakor Serta Berikan SK Kepengurusan DPD Kabupaten OKU Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Arief Budiman SH MH melalui Kasubsi Intelijen Sadiq berjanji akan mengirimkan Surat pemberitahuan Kepada DPW JPKP Provinsi Riau, sesuai hasil laporan Inspektorat ke Kejari Kampar.

Tapi sayang setelah ditunggu 17 hari, sampai saat ini Jum’at 24/2/2023 pengurus DPW JPKP Provinsi Riau, belum ada menerima Surat dari Kejaksaan Negeri Kampar tentang hal itu, diduga Kajari Kampar abaikan laporan DPW JPKP Provinsi Riau.

Sementara informasi yang berkembang di masyarakat Desa Bukit Betung, Bahwa laporan DPW JPKP Provinsi Riau ke kejaksaan Negeri Kampar, sudah di selesaikan Kepala Desa di inspektorat, dengan cara mengembalikan Uang temuan ke kas Desa sesuai dengan Jumlah hasil temuan inspektorat Kabupaten Kampar.

Ketua DPW JPKP Provinsi Riau Hotner Nainggolan saat di konfirmasi wartawan NKRI post.co Riau, terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat, memunculkan pertanyaan, pertanyaan pertama, “Benarkah Kepala Desa Bukit Betung sudah mengembalikan uang temuan tersebut ke kas Desa?”, Ucap H. Nainggolan.

Ke-dua “Apakah dengan mengembalikan uang temuan inspektorat tersebut, Bisa menghentikan proses hukumnya?

Sementara temuan tersebut, diketahui setelah adanya laporan DPW JPKP Provinsi Riau, diduga secara tidak langsung Kepala Desa Bukit Betung telah mengakui ada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi, yang di buktikan dengan mengembalikan uang temuan tersebut ke kas Desa, sesuai jumlah uang hasil temuan inspektorat”,ucap Hotner.

(TIM/NKRI POST.CO Riau)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved