NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bawaslu : Jangan Jadikan Tempat Ibadah Arena Kampanye

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 17 Februari, 2023 by NKRIPOST

Bawaslu : Jangan Jadikan Tempat Ibadah Arena Kampanye

NKRIPOST JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.

“Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,” ujar Bagja dilansir Antara, Jumat, 17 Februari 2023.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sebelumnya, Bagja menyampaikan Bawaslu meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.

“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” kata dia.

BACA JUGA:

Bawaslu Luncurkan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa SIPS V.3

Amsal Yowei Resmi Jabat Direktur Urusan Agama Kristen Kemenag RI, Yohanes Nahak : Proficiat dan Terima Kasih

KPU dan Bawaslu Tidak Boleh Rekrut Perangkat Desa dan Guru Honorer Jadi Petugas Pemilu, Ini Kata Ketua DKPP

Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

“Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah. Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” katanya.

Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.

“Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” kata dia.

Bagja juga menyampaikan larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved