Kasus Dugaan Penipuan Pengadaan Anakan Pisang Di Leowalu, Inspektorat Belu Periksa PKS dan TPK Hingga Pihak Ketiga
Diterbitkan Jumat, 10 Februari, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST. BELU, NTT – Mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Leowalu Benyamin Berek, dan Ketua TPK Leowalu Emanuel Leto Asa, kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak bisa menjawab pertanyaan yang di tanya oleh Tim Inspektorat Kabupaten Belu, saat Klarifikasi dugaan Kasus penipuan soal pengadaan Anakan pohon pisang tahun anggaran 2022 lalu.
Klarifikasi yang berlangsung kurang lebih 4 jam di ruang rapat Inspektorat Belu, sangat diduga ada oknum yang menjadi otak dari pada kasus penipuan pengadaan anakan pohon pisang ini. Pasalnya, disinyalir ada Bos yang pasang dada terkait laporan warga yang menjadi korban dari pengadaan anakan pohon pisang ini.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat pelapor yang ikut dalam klarifikasi dengan pihak inspektorat, jumat 10 Januari 2023, siang. Bahwa dalam pertanyaan yang di tanya oleh pihak Inspektorat selalu di jawab oleh salah seorang yang berinisial Al yang pada dasarnya Al ini tidak masuk dalam laporan warga tersebut.
Tidak hanya, Al juga tidak masuk dalam pemerintah Desa, jadi kehadiran Al dalam klarifikasi tersebut merupakan tanda tanya dari masyarakat pelapor. Pasalnya, setiap pertanyaan yang ditujukan untuk mantas PJS dan TPK selalu di jawab oleh AL hingga dirinya mendapatkan teguran keras dari pihak Inspektorat.
Salah seorang masyarakat pelapor Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Benuard Laka Bere kepada Nkripost, menyampaikan, tuntutannya dia bersama warganya ke pihak Inspektorat terkait harga dan upah yang seharusnya masyarakat penerima anakan pohon pisang.
Tidak hanya itu, dia pun mempertanyakan soal kehadiran pihak ketiga yakni Dominggus Talo. Pasalnya, pihak ketiga tidak menyediakan anak pohon pisang.
“ kami masyarakat yang pergi cari sendiri, dan bawah datang tanam sendiri. Yang kami tidak puas, perpohon dihargakan dengan 25 dengan upah kerja 5 namun nyatanya masyarakat terima hanya 15 ribu yakni, per pohon 10ribu,tambah upah 5 ribu.” Kesalnya pada Nkripost, jumat 10/02/23 siang.
Tidak hanya itu, lanjutnya, di dalam pembahasan APBDes tahun anggaran tahun 2022 jelas bahwa harga yang ditetapkan per anakan pohon pisang harga 25ribu, dan upah kerja atau hari orang kerja (HOK) 5ribu. Tapi pada kenyataannya, pihak ketiga yakni Dominggus Talo, bersama ketua TPK Emanuel Leto Asa hanya membayar ke masyarakat setengahnya saja yakni, 15 ribu, lalu 15ribunyaa lari kemana.
“ kita mempertanyakan itu pak, soalnya didalam pembahasan APBDes jelas kos. Makanya kita merasa ditipu oleh PJS, Ketua TKP serta Pihak Ketiga ini, yang parah lagi, pihak ketiga ini tidak ada pengadaan anakan pohon pisang.” Tandasnya.
Tidak sampai disitu, jelasnya, pihak inspektorat juga mempertanyakan soal harga per anakan pohon pisang tersebut. Karena tidak sesuai dengan standar harga kabupaten. Dari hasil klarifikasi tadi, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa standar harga per anakan pohon pisang itu 10ribu dan hok 5 ribu.
“Lalu diam – diam mereka bikin harga baru yang sangat selisih dengan harga standar kabupaten. Kita menduga, pasti ada otak kreatornya yang mengatur semuanya.” Ujarnya.
Yang lebih parah lagi, sambungnya, ketika kasus dugaan penipuan ini dilaporkan hingga surat pemanggilan dari pihak inspektorat keluar tanggal 6 Februari 2023 lalu, pihak pemerintah Desa Leowalu diam – diam melakukan pergantian untuk RT, RW, Kader Posyandu.
“ mereka ini di berhentikan tanpa alasan apa pun dari pemerintah Desa. Ini yang kita menduga bahwa otak intelektualnya pasti ada di belakang pemerintah desa.” Curiganya.
Pada kesempatan yang terpisah, Ketua BPD Desa Leowalu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, Donbosco Bere, menjelaskan, dalam pemilihan pihak ketiga pertama itu melalui satu proses yang disebut sebagai musyarawah dan ketika itu BPD dilibatkan.
BACA JUGA:
DPRD Belu RDP Bersama Plt. Direktur RSUD Atambua Terkait PHK 20 Cleaning Service, Yuk Simak Hasilnya
Bupati Solok Perintahkan Inspektorat Dan PUPR Sidak Jalan Paninjauan-Kuncir, Respon Pengaduan Warga
Mandek Kasus Desa Leontolu, Diduga Kades Bermain Mata Dengan Inspektorat
Namun dalam perjalanan, lanjut dia, terjadi musyawarah perubahan oleh pihak Pemerintah Desa untuk mencari atau memilih pihak ketiga yang kedua. Ketika itu, ketua BPD tidak diundang.
“ jadi saya mempertanyakan namun, kenapa saya tidak dilibatkan dalam perubahan musyawarah ini. Alasan mereka, karena pihak ketiga pertama Sebastianus Tes Bau, tidak mengikuti prosedur sehingga kita ganti pihak ketiga kedua Dominggus Talo.” Jelasnya.
Terkait harga, jelasnya, dalam APBDes dikatakan bahwa, harga per pohon anakan pohon pisang 25 ribu, tambah dengan HOK 5ribu. Untuk anakan pohon pisang inikan masuk dalam tahun anggaran 2022.
Saat itu, jelasnya, bendahara menarik Uang tanggal 29 Desember, dan diserahkan ke PJS, dan pjs ke TPK dan pihak ketiga pada tanggal yang sama. Namun untuk pembayaran dari pihak ketiga dominggus talo, TPK ke masyarakat penerima terjadi pada tanggal 17 Januari 2023.
“saat penyerahan uangnya dari bendahara ke pjs saya sebagai ketua BPD juga ada. Saya melihat, secara aturan saja sudah tidak betul.”ujarnya.
Pada lokasi yang terpisah, Wartawan Nkripost, mencoba mewawancara PJS Leowalu, Benyamin Berek, namun dia (pjs) tidak mau memberikan statement. “ nanti saja pak, saya belum siap.” Ujarnya. *(Mario).