Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan, Pengusaha Ingatkan Maraknya Rokok Ilegal
Diterbitkan Rabu, 28 Desember, 2022 by NKRIPOST
Selain itu juga dikutip dari Kabardaerah, Menjamur peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjung pinang menimbulkan pertanyaan besar kepada aparat penegak “APH” terkait siapa “MAFIA” dan bagaimana fungsi pengawasan serta penyelidikan dan penindakan APH yang berwenang dalam mencegah peredaran yang semakin bebas dan terkesan memberikan ruang kepada para pengusaha rokok “ILEGAL” tanpa pita cukai di Provinsi Kepri.
Salah satu rokok Merk H-mind yang di Produksi PT. Fantastik Internasional Kota Batam yang juga tidak ada pita cuka ini semakin tidak terbendung peredarannya di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, Wilayah Kepulauan Riau
BACA JUGA :
Bara Putung Rokok Lenyapkan Bengkel Jok Mobil
Camat Di Banyumas Bentuk Relawan Penjaga Janda, Begini Penjelasannya.
2.994 Buruh Pabrik Rokok di Sidoarjo Terima BLT dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
Di setiap toko kecil pinggir jalan maupun toko yang tergolong besar di Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang menyediakan dan Menjual rokok yang Tidak dilekati Pita Cukai ini.
Akibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai Ini sangat merugikan negara khusus Pendapatan Dalam hal Perpajakan sebab Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai tertentu sebagai mana yang ditetapkan dalam undang-undang cukai nomor 39 Tahun 2007.(TIM)