NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Dua Polisi Gadungan Todongkan Senjata Rampok Tiga Wanita, Ini Tampangnya

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 22 Desember, 2022 by NKRIPOST

Tersangka dua anggota polisi gadungan

NKRIPOST MEDAN – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri (gadungan) .

Kedua pelaku BS (28) warga Jalan Setia Luhur, Pasar Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan RIP (36) warga Jalan Amal No 16-25, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.

“Pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, lalu menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (22/12/2022) malam..

Barang bukti

BACA JUGA:

Awas!! 4 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Pemilik Toko Kosmetik

Berbekal Aljimat Huruf Gundul Arab, Polisi Gadungan Ini Hipnotis Korban Nya Hingga Raup Puluhan Juta Rupiah

Frater Gadungan di Atambua Ditangkap Polisi, Ini Tampangnya

Korban yang merasa takut kemudian memberikan uang kepada para pelaku.

“Para pelaku mengambil barang barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,” paparnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi.

“Untuk kejadian yang pertama di sebuah tempat hiburan malam, Kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,”sebutnya.

Saat ini Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan.

“Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.

Kompol Fathir menegaskan, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.

“Terhadap kedua pelaku dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas mantan Kapolsek Medan Baru ini.(AVID/R)

VIDEO REKOMENDASI:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved