Cegah Paham Radikalisme, DPRD Kota Bogor Bahas Raperda PPWK
Diterbitkan Rabu, 14 Desember, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, HUMPROPUB – Tim Panitia Khusus (Pansus), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PPWK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada rabu (15/12/2022).
Dalam menggelar RDP tersebut, turut hadir anggota Pansus Raperda PPWK berserta dengan yang lainnya, yaitu : Murtadlo, Azis Muslim, Rifki Alaydrus, Rizal Utami, Siti Maesaroh, dan Sri Kusnaeni.
Ketua tim Pansus Raperda PPWK Ence Setiawan menegaskan, pembentukan Perda ini untuk mencegah lahirnya paham radikalisme di Kota Bogor.
“Adanya gelar RDP ini, untuk pencegahan munculnya paham radikalisme di Kota Bogor, yang memiliki visi Bogor dengan istilah Kota Ramah Keluarga”, ujar Ence.
BACA JUGA:
Lestarikan Kebudayaan Sunda, DPRD Kota Bogor Bersinergi Dengan Pemkot Bogor
Cafe Bajawa Flores dan Mie Gacoan Tak Kantongi Izin, DPRD Kota Bogor Semprot Pemkot
Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan Untuk Pekerja Disabilitas
Tidak hanya itu, menurut Ence Setiawan yang mana juga selaku partai politisi dari PDI-Perjuangan, kesadaran masyarakat atas Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan juga sudah mulai memudar di Kota Bogor.
“Jadi kami ingin kembali menumbuhkan paham Pancasila kepada seluruh masyarakat khususnya di Kota Bogor, dan serta pendidikan Pancasila di masyarakat juga agar tetap diperhatikan seperti sebelumnya”, jelas Ence.
Lebih lanjut, Ence mengaku mendapatkan banyak masukan hal yang untuk bisa dituangkan di dalam draft Raperda PPWK dari 160 orang warga masyarakat yang menghadiri RDP ini.
“Nantinya masukan dari warga masyarakat dan stakeholder akan kami bahas lebih lanjut dengan Bagian Hukum Pemkot Bogor dan Tenaga Ahli, agar bisa mendapatkan peraturan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat inginkan”, pungkasnya.
Sekedar informasi, Pendidikan wawasan kebangsaan yang disingkat PWK merupakan pendidikan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(M.Fazar Sutiono).
